Ringkasan Berita
- Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan petugas mengamankan empat pelaku dari wilayah Kis…
- "Empat pelaku komplotan pencuri itu masing-masing berinisial FRS (18), MFA (18), AZF (20), dan JM (15)," kata Iptu Ed…
- Edward menjelaskan kasus ini teregister pada 25 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor: LP/56/II/2024/SPKT/Polres …
TOPIKSERU.COM, SERDANG BEDAGAI – Polisi membekuk empat komplotan pencuri sadis yang membacok tangan Bayu Putra (15) saat menyatroni rumah korban.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai Iptu Edward Sidauruk mengatakan petugas mengamankan empat pelaku dari wilayah Kisaran dan Perbaungan.
“Empat pelaku komplotan pencuri itu masing-masing berinisial FRS (18), MFA (18), AZF (20), dan JM (15),” kata Iptu Edward dalam keterangan tertulis, Senin (4/3).
Edward menjelaskan kasus ini teregister pada 25 Februari 2024 dengan laporan polisi Nomor: LP/56/II/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.
Desi Anzani, yang merupakan kakak kandung korban, yang menjadi pelapor. Hasil olah tempat kejadian dan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku lainnya.
“Tersangka JM dan AZF kami tangkap pada Sabtu (27/2) sekira pukul 17.30 WIB dari wilayah Perbaungan, Serdang Bedagai,” ujar Edward.
Hasil olah tempat kejadian dan mengumpulkan keterangan dari saksi, petugas mulai melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan dari pelaku,” ujar Iptu Edwar.
Menurut Iptu Edward hasil interogasi terhadap kedua tersangka tim opsnal Satreskrim mendapat petunjuk dan memburu pelaku lain.
Polisi akhirnya membekuk dua tersangka pencuri sadis inisial FRS dan MFA di daerah Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, tanpa perlawanan.
“Hasil interogasi terhadap pelaku bahwa masih ada pelaku lainnya yang terlibat dalam komplotan kasus curas yang menganiaya dan menggondol motor serta ponsel korban ini,” kata Iptu Edward.
Polres Serdang Bedagai terus memburu para pelaku lain yang terlibat. Berdasarkan hasil penyelidikan terduga pelaku ada yang melarikan diri ke wilayah Provinsi Riau.
Terhadap para pelaku polisi menjeratnya dengan Pasal 365 ayat (1), (2) ke 2e, 4e subs Pasal 170 ayat (1), (2) ke 2e dari KUHPidana.
“Para pelaku dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 9 tahun,” pungkasnya.(cr1/Topikseru)













