Topikseru.com – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (26/8) berakhir ricuh. Kepolisian dari Polda Sumut menangkap 39 orang, terdiri dari 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa, yang diduga sebagai provokator sekaligus pelaku tindakan anarki dalam demonstrasi tersebut.
“Langkah pengamanan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (27/8).
Diduga Provokator dan Pelaku Anarki
Ferry menegaskan bahwa aparat menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun bila aksi berubah anarki hingga merusak fasilitas maupun melukai petugas, polisi wajib bertindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya