Topikseru.com – Aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara pada Selasa (26/8) berakhir ricuh. Kepolisian dari Polda Sumut menangkap 39 orang, terdiri dari 15 mahasiswa dan 24 non-mahasiswa, yang diduga sebagai provokator sekaligus pelaku tindakan anarki dalam demonstrasi tersebut.
“Langkah pengamanan ini merupakan bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga stabilitas keamanan,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Rabu (27/8).
Diduga Provokator dan Pelaku Anarki
Ferry menegaskan bahwa aparat menghormati hak menyampaikan pendapat di muka umum, namun bila aksi berubah anarki hingga merusak fasilitas maupun melukai petugas, polisi wajib bertindak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebebasan berekspresi tidak boleh disalahgunakan hingga menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.
Menurut Ferry, 39 orang yang diamankan kini tengah menjalani interogasi untuk memastikan peran mereka dalam kericuhan.
Mayoritas Aksi Tertib
Meski terjadi penangkapan, Polda Sumut mengapresiasi sebagian besar massa aksi yang tetap tertib dan kooperatif.
Halaman : 1 2 Selanjutnya