Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

×

Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim (ketiga kiri) didampingi kuasa hukum Hotman Paris (kedua kanan) menyapa wartawan saat berjalan menuju ruang pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Topikseru.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek pada periode 2019 – 2022.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim),” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Gedung Jampidsus, Jakarta, Kamis (4/9).

Nurcahyo menjelaskan, Nadiem selaku Mendikbudristek pada 2020 merencanakan penggunaan produk Google dalam pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Padahal, saat itu proyek pengadaan TIK belum dimulai.

Pasal yang Disangkakan

Penyidik menjerat Nadiem dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *