Topikseru.com – Jurnalis Medan bernama Nico Saragih (38), ditemukan meninggal dunia di kamar mandi kosnya yang berada di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan pada Jumat (5/9). Kematian Nico menuai tanda tanya dan diyakini merupakan korban pembunuhan.
Dugaan itu disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, yang menyebut terdapat luka-luka di sekujur kepala hingga badan.
“Kepolisian harus bergerak cepat untuk mengungkap kematian jurnalis Nico juga memastikan apakah kematian korban ada kaitannya dengan kerja-kerja jurnalistik yang saat ini sedang dilakukannya,” ujar Irvan, melalui pesan siaran, Sabtu (6/9/2025).
LBH Medan menilai hilangnya nyawa Nico diduga telah bertentangan dengan hak hidup dan perlindungan dari kekerasan diatur dalam Pasal 28A UUD 1945 dan Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Oleh karena itu, kata dia, negara melalui kepolisian memiliki kewajiban mutlak melindungi setiap warga dari tindak kekerasan. Begitupun pada Pasal 6 ICCPR menegaskan bahwa hak hidup tidak boleh dirampas secara sewenang-wenang.
Atas kematian Nico yang dinilai tak wajar itu, LBH Medan pun mendesak Kapolda Sumut dan jajarannya, untuk mengusut tuntas dan transparan kasus ini secara hukum dan profesional.












