Topikseru.com – BPJS Kesehatan merupakan salah satu program jaminan sosial kesehatan terbesar di Indonesia yang memberikan akses layanan medis bagi seluruh masyarakat.
Pada tahun 2025, layanan digital BPJS semakin berkembang sehingga peserta kini lebih mudah untuk mengecek status kepesertaan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang.
Mengetahui status kepesertaan sangat penting, karena hanya peserta yang aktif yang dapat memanfaatkan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di artikel ini, kami akan membahas secara lengkap dan detail tentang cara cek status kepesertaan BPJS Kesehatan 2025 secara online, mulai dari aplikasi resmi, layanan WhatsApp, hingga call center.
Mengapa Penting Mengecek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan?
Banyak peserta yang sering tidak sadar bahwa kepesertaan mereka sudah nonaktif karena keterlambatan pembayaran iuran atau kesalahan administrasi.
Akibatnya, saat membutuhkan layanan kesehatan, mereka tidak bisa menggunakan BPJS. Dengan melakukan pengecekan status secara rutin, peserta bisa:
-
Memastikan kepesertaan tetap aktif.
-
Menghindari kendala saat berobat di fasilitas kesehatan.
-
Mengetahui jika ada tunggakan iuran yang perlu segera dilunasi.
-
Memantau informasi terkait data kepesertaan.
Cara Cek Status BPJS Kesehatan 2025 Melalui Aplikasi Mobile JKN
Salah satu cara paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store. Berikut langkah-langkahnya:
-
Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN di smartphone.
-
Registrasi akun menggunakan NIK KTP atau Nomor BPJS.
-
Setelah terdaftar, lakukan login dengan username dan password yang sudah dibuat.
-
Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”.
-
Klik opsi “Info Peserta”.
-
Sistem akan menampilkan informasi detail seperti:
-
Status kepesertaan (Aktif/Nonaktif)
-
Nama peserta
-
Fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP)
-
Jenis kepesertaan (PBI, Mandiri, atau Badan Usaha)
-
Aplikasi ini juga menyediakan fitur lain seperti pembayaran iuran, ubah data, hingga antrean online di fasilitas kesehatan.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya