Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Selasa, 16 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025

Topikseru.com – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.

Aturan ini menjadi dasar penempatan uang negara di lima bank umum mitra dengan total limit mencapai Rp 200 triliun.

Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rincian Penempatan Dana di Bank Mitra

Dalam KMK 276/2025, limit penempatan uang negara ditetapkan sebagai berikut:

  • BRI: Rp 55 triliun
  • BNI: Rp 55 triliun
  • Bank Mandiri: Rp 55 triliun
  • BTN: Rp 25 triliun
  • BSI: Rp 10 triliun
Baca Juga  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana yang harus dikirim sudah masuk ke sistem perbankan. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Menkeu Purbaya dalam siaran pers, Minggu, 14 September 2025.

Syarat dan Ketentuan Penempatan Dana

Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.

Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Tunggu Sinyal dari Jerome Powell
Rupiah Melemah Jelang Pidato Powell, Pasar Waspadai Sikap Hawkish The Fed

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Jumat, 12 September 2025 - 16:03

Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil

Berita Terbaru