Topikseru.com – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.
Aturan ini menjadi dasar penempatan uang negara di lima bank umum mitra dengan total limit mencapai Rp 200 triliun.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rincian Penempatan Dana di Bank Mitra
Dalam KMK 276/2025, limit penempatan uang negara ditetapkan sebagai berikut:
- BRI: Rp 55 triliun
- BNI: Rp 55 triliun
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana yang harus dikirim sudah masuk ke sistem perbankan. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Menkeu Purbaya dalam siaran pers, Minggu, 14 September 2025.
Syarat dan Ketentuan Penempatan Dana
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Halaman : 1 2 Selanjutnya