Topikseru.com – Menteri Keuangan atau Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang berlaku sejak Jumat, 12 September 2025.
Aturan ini menjadi dasar penempatan uang negara di lima bank umum mitra dengan total limit mencapai Rp 200 triliun.
Kelima bank tersebut adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Rincian Penempatan Dana di Bank Mitra
Dalam KMK 276/2025, limit penempatan uang negara ditetapkan sebagai berikut:
- BRI: Rp 55 triliun
- BNI: Rp 55 triliun
- Bank Mandiri: Rp 55 triliun
- BTN: Rp 25 triliun
- BSI: Rp 10 triliun
“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan. Dana yang harus dikirim sudah masuk ke sistem perbankan. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Menkeu Purbaya dalam siaran pers, Minggu, 14 September 2025.
Syarat dan Ketentuan Penempatan Dana
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang.
Menkeu Purbaya menegaskan, dana tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil dan tidak boleh dipakai membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Skema penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Imbal hasil yang dikenakan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening rupiah.
Bank mitra wajib menyampaikan laporan penggunaan dana tersebut setiap bulan kepada Menkeu melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dorongan Pertumbuhan Ekonomi
Menkeu Purbaya menilai kebijakan ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam mengelola kelebihan kas negara di Bank Indonesia agar lebih produktif.
“Penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong program pemerintah dalam pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.












