Topikseru.com, Medan – Guru besar, filsuf dan ahli hukum mengajukan Amicus Curiae dalam Judicial Review UU Peradilan Militer yang dimohonkan Eva Meliani Br. Pasaribu (Anak Almarhum Wartawan Rico Sempurna Pasaribu & Lenny Damanik (Ibu MHS 15 Tahun).
Dalam siaran pers yang diterima Redaksi Topikseru.com, Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, judicial review terhadap Undang-Undang Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi kini memasuki agenda Putusan.
“Permohonan pengujian Undangan-undang berfokus pada kewenangan Peradilan Militer dalam mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana umum, yang dinilai telah bertentangan dengan konstitusi dan melanggar prinsip equality before the law. Serta melanggar Kemerdekaan hakim,” ujar Irvan.
Menurut Irvan, atas adanya permohonan a quo, Para Guru Besar, Filsuf & Para Ahli Hukum (Para Amici) terpanggil untuk mendukung permohonan JR tersebut dengan mengajukan Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) pada 21 Mei 2026 ke Mahkamah Konstitusi.
Secara Hukum para Amici menilai jika UU Peradilan Militer menjadi alat pelanggengan impunitas terhadap Militer yang melakukan tindakan pidana umum dan pada prinsipnya Peradilan Militer secara fakta tidak memberikan keadilan kepada Korban.
Melalui Amicus Curiae, para Amici, yaitu Prof. Topo Santoso, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Prof. Widodo Dwi Putro Rocky Gerung, I Made Supriyatma, Dr. Herlambang Wiratram Perdana, Dr. Nani Muliyati, Feri Amsari, Dr. Fachrizal Afandi, Dr. Charles Simabura, dan Fadli Ramadhani, menegaskan bahwa yurisdiksi peradilan militer harus dibatasi secara proporsional pada perkara yang berkaitan langsung dengan tugas dan kepentingan militer.
Sementara itu, tindak pidana umum yang dilakukan anggota TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum demi menjamin kesetaraan di hadapan hukum.

Pandangan para amici didasarkan pada kajian akademik, praktik internasional, dan standar peradilan yang adil, serta mendorong reformulasi norma yang masih menimbulkan ketidakjelasan yurisdiksi.
Maka, LBH Medan menilai dengan adanya Amicus ini tidak ada keraguan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan JR UU Peradilan Militer seluruhnya demi tegaknya Konstitusi, negara hukum, supremasi Hukum dan HAM.












