Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Rabu, 17 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan usai menghadiri rapat dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan usai menghadiri rapat dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (16/9/2025).

Topikseru.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada petunjuk khusus (guidance) bagi bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dalam menyalurkan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun.

Dana jumbo tersebut ditempatkan pemerintah untuk memperkuat likuiditas perbankan nasional sekaligus menggerakkan perekonomian.

“Bebas, mereka bisa pakai sesukanya. Guidance itu kalau mereka bingung menyalurkan uangnya ke mana, kita akan siapkan daftar proyek yang bisa dibiayai,” kata Menkeu Purbaya usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (16/9/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Larangan Investasi di SBN dan SRBI

Meski memberikan kebebasan, Purbaya mengingatkan lima bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI, untuk tidak menempatkan dana Rp 200 triliun tersebut dalam instrumen investasi seperti Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Baca Juga  Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

“Yang kita bilang jangan dipakai beli bond dan jangan dipakai beli SRBI, hanya itu saja. Yang lain, market based, suka-suka mereka,” ujar Menkeu Purbaya.

Dorong Fungsi Intermediasi Bank

Mantan Kepala Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menjelaskan penempatan dana ini dimaksudkan agar bank menjalankan fungsi intermediasi secara optimal, bukan sekadar parkir dana di instrumen keuangan pasif.

“Jangan santai-santai saja taruh uang di bank sentral, di obligasi, enak banget. Sekarang mereka harus berpikir sesuai fungsi perbankan dibuat,” kata Menkeu Purbaya.

Dia menekankan dana tersebut bisa diakses oleh masyarakat untuk membiayai proyek-proyek produktif, terutama yang sejalan dengan program prioritas Presiden Prabowo Subianto.

Rincian Penempatan Dana

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang ditandatangani Purbaya dan berlaku sejak 12 September 2025.

Limit penempatan dana ditetapkan berbeda pada masing-masing bank:

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya
Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara
BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025
Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil
BI Beber Kekuatan Cadangan Devisa Indonesia: Tercatat 150,7 Miliar Dolar AS
Cara Buka Rekening BCA Online 24 Jam dengan Mudah dan Cepat
Rupiah Melemah Tipis, Pasar Tunggu Sinyal dari Jerome Powell
Rupiah Melemah Jelang Pidato Powell, Pasar Waspadai Sikap Hawkish The Fed

Berita Terkait

Senin, 22 September 2025 - 11:23

Pasar Kripto Merah Membara Senin Pagi: Analisis Level Krusial dan Alasan di Baliknya

Rabu, 17 September 2025 - 07:01

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa: Bank Himbara Bebas Salurkan Dana Rp 200 Triliun, Asal Bukan ke SBN dan SRBI

Selasa, 16 September 2025 - 03:32

Menkeu Purbaya Terbitkan Aturan Penggunaan Uang Rp 200 Triliun di Bank Himbara

Sabtu, 13 September 2025 - 07:01

BI Catat Modal Asing Keluar Rp 14,24 Triliun dalam Periode Transaksi 8-11 September 2025

Jumat, 12 September 2025 - 16:03

Menkeu Purbaya Suntik Rp 200 Triliun ke Himbara, Dorong Kredit Sektor Riil

Berita Terbaru