Kejati Sumut Tuntut 22 Pengedar Narkoba Pidana Mati

Selasa, 19 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengedar sabu-sabu setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

Ilustrasi pengedar sabu-sabu setelah ditangkap polisi. (Foto: Istimewa)

TOPIKSERU.COM, MEDANKejati Sumut melakukan penuntutan pidana mati terhadap 22 pengedar narkoba selama kurun waktu Januari sampai pertengahan Maret 2024. Angka ini terbilang rendah jika dibandingkan sepanjang 2023, yakni sebanyak 93 pelaku.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut dengan wilayah hukum yang meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejari telah menuntut Pidana Mati kepada 22 pengedar narkoba. Rinciannya, JPU dari Kejari Medan menuntut delapan terdakwa. Sedangkan JPU Kejari Asahan menuntut sebanyak tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak empat terdakwa dan Kejari Langkat sebanyak satu terdakwa.

Baca Juga  Pengedar Narkoba di Simalungun Diciduk Saat Tunggu Pembeli

“Selanjutnya JPU Kejari Belawan menuntut satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa. Sehingga total keseluruhannya 22 terdakwa,” kata Yos dalam keterangannya yang diterima, Minggu (17/3/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yos berharap tuntutan pidana mati ini bisa memberi efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya. Sehingga mereka dan sindikatnya dapat berpikir ulang untuk melakukan tindakan pidana narkoba.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat
Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka
Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!
Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!
Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf
“Habis Asap Terbitlah Sawit”, Komunitas Nonblok Sikukeluang Sindir Perkebunan Sawit Lewat Instalasi Plastik di Medan
Nonblok Ekosistem Ubah Limbah Plastik Jadi Karya Seni: Gerakan “Operasi Asoy” Anak Muda Riau Melawan Sampah
Lurah Perintis dan Warga yang Dorong ke Parit Akhirnya Damai, Wali Kota Medan Angkat Bicara

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:04

81 Siswa SMPN 1 Laguboti Diduga Keracunan Makan Bergizi Gratis, Bobby Nasution Pastikan Semua Sudah Sehat

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:14

Diduga Sopir Mengantuk, Bus ALS Medan–Padang Tabrak Warung Warga di Labusel, 5 Luka-Luka

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:06

Kelompok Tani Hutan di Langkat Diintimidasi Diduga oleh Aparat TNI, WALHI Sumut Angkat Bicara!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 16:16

Bus ALS Medan–Padang Tabrak Empat Warung dan Terbalik di Labuhan Batu Selatan, Sopir Kabur!

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:32

Kombat Ultimatum Garuda Indonesia & Avsec Kualanamu, Siap Kerahkan Ribuan Massa Jika Tak Minta Maaf

Berita Terbaru