TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejati Sumut melakukan penuntutan pidana mati terhadap 22 pengedar narkoba selama kurun waktu Januari sampai pertengahan Maret 2024. Angka ini terbilang rendah jika dibandingkan sepanjang 2023, yakni sebanyak 93 pelaku.
Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, Kejati Sumut dengan wilayah hukum yang meliputi 28 Kejari dan sembilan Cabang Kejari telah menuntut Pidana Mati kepada 22 pengedar narkoba. Rinciannya, JPU dari Kejari Medan menuntut delapan terdakwa. Sedangkan JPU Kejari Asahan menuntut sebanyak tujuh terdakwa, Kejari Tanjung Balai sebanyak empat terdakwa dan Kejari Langkat sebanyak satu terdakwa.
“Selanjutnya JPU Kejari Belawan menuntut satu terdakwa dan Kejari Binjai satu terdakwa. Sehingga total keseluruhannya 22 terdakwa,” kata Yos dalam keterangannya yang diterima, Minggu (17/3/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yos berharap tuntutan pidana mati ini bisa memberi efek jera kepada para pengedar narkoba lainnya. Sehingga mereka dan sindikatnya dapat berpikir ulang untuk melakukan tindakan pidana narkoba.
Halaman : 1 2 Selanjutnya