Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas),Sumatera Utara, menangkap pria bernisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator

Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Humbang Hasundutan (Humbahas),Sumatera Utara, menangkap pria bernisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator

Topikseru.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas (Humbang Hasundutan), Polda Sumut, menangkap dua pria berinisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator.

Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Medan pada Selasa, 24 September 2025. HIP dibekuk di Jalan Mangku Bumi, sementara RS diamankan di Jalan Sisingamangaraja.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tang yang diduga digunakan untuk mengambil komputer excavator,” kata Arthur dalam keterangan pers, Kamis, 25 September 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kerugian Perusahaan Rp 40 Juta

Kasus ini bermula dari laporan perusahaan berinisial PT STN, yang kehilangan satu unit komputer excavator di lingkungan kerja mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban
Misteri Kematian Jurnalis Nico Saragih: Polsek Medan Baru Gelar Pra Rekonstruksi, Keluarga Sorot Kejanggalan
Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar
Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah
Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding
Sidang Korupsi Jalan Sumut: Hakim Minta KPK Hadirkan 4 Pejabat Kunci, dari Topan Ginting hingga AKBP Yasir Ahmadi
Polsek Medan Tembung Tangkap 4 Pelaku Begal Sadis di Percut Sei Tuan, Dua Ternyata Pekerja Pemandian Air Panas
Isu Santet Berujung Tragis, Warga Tapanuli Tengah Dianiaya Massa hingga Tewas

Berita Terkait

Jumat, 26 September 2025 - 00:48

Keluarga Jurnalis Medan Nico Saragih Akhirnya Setuju Autopsi, Soroti Luka Misterius di Tubuh Korban

Kamis, 25 September 2025 - 18:45

Kejati Sumut Tahan Dua Tersangka Korupsi Kapal Tunda Pelindo, Negara Rugi Rp 92 Miliar

Kamis, 25 September 2025 - 17:39

Polres Humbahas Tangkap Dua Pencuri Komputer Excavator, Rugikan Perusahaan Rp 40 Juta

Kamis, 25 September 2025 - 15:16

Tiga Pria di Binjai Ditangkap Polisi karena Jual Narkoba Dekat Rumah Ibadah

Rabu, 24 September 2025 - 20:22

Vonis 3 Tahun Penjara untuk Agen TPPO Githa Rubyanah, Jaksa Ajukan Banding

Berita Terbaru