Topikseru.com – Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Humbahas (Humbang Hasundutan), Polda Sumut, menangkap dua pria berinisial HIP (43) dan RS (31) yang diduga mencuri komponen alat berat berupa komputer excavator.
Kapolres Humbahas AKBP Arthur Sameaputty menjelaskan, kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda di Kota Medan pada Selasa, 24 September 2025. HIP dibekuk di Jalan Mangku Bumi, sementara RS diamankan di Jalan Sisingamangaraja.
“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tang yang diduga digunakan untuk mengambil komputer excavator,” kata Arthur dalam keterangan pers, Kamis, 25 September 2025.
Kerugian Perusahaan Rp 40 Juta
Kasus ini bermula dari laporan perusahaan berinisial PT STN, yang kehilangan satu unit komputer excavator di lingkungan kerja mereka. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 40 juta.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak dan menangkap kedua tersangka.
Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Saat ini, kata Arthur, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Humbahas. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian komponen alat berat ini.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan maupun pelaku lain yang mungkin terlibat,” ujar Arthur.






