Topikseru.com, Medan – Konflik internal di tubuh Yayasan Abdi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan Sumatera Utara (APIPSU) kian memanas. Tiga orang yang mengklaim sebagai ahli waris sah almarhum H.T.A Umar Hamzah resmi melayangkan gugatan hukum terkait keabsahan akta yayasan, struktur kepengurusan, hingga penguasaan aset.
Ketiga ahli waris tersebut yakni Cut Fitri Yulia, T. Septian Melza Putra, dan Cut Farah Novitri. Mereka menunjuk tim kuasa hukum yang dipimpin Frien Jones I.H Tambun untuk memperjuangkan hak keluarga.
Sengketa Berawal dari Klaim Sepihak
Kuasa hukum penggugat menyebut konflik bermula dari klaim sepihak almarhum Cut Sartini yang mengaku sebagai anak kandung Umar Hamzah. Klaim tersebut kemudian disebut menjadi dasar penguasaan yayasan oleh pihak tertentu.
Frien Jones menjelaskan, Umar Hamzah merupakan salah satu pendiri APIPSU berdasarkan akta pendirian tahun 1956. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum yayasan sejak 1982 hingga wafat pada 1997.
“Pengangkatan pimpinan yayasan saat itu tidak melalui verifikasi hukum yang sah. Sejak itu struktur yayasan didominasi pihak tertentu beserta keluarganya,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Soroti Penguasaan Aset dan Lahan Pendidikan
Selain persoalan kepengurusan, para ahli waris juga menyoroti penguasaan sejumlah aset tanah milik Umar Hamzah di Kota Medan dengan luas mencapai sekitar 8.983 meter persegi.
Sebagian lahan tersebut saat ini dimanfaatkan untuk fasilitas pendidikan, termasuk gedung Universitas Tjut Nyak Dhien.
Gugatan Bergulir di Dua Pengadilan
Upaya hukum yang ditempuh para ahli waris tidak hanya melalui jalur perdata di Pengadilan Negeri Medan, tetapi juga melalui gugatan tata usaha negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Mereka juga mengajukan permohonan pemblokiran yayasan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum RI, yang dikabarkan telah dikabulkan pada Januari 2026.
Dampak ke Operasional Kampus
Pemblokiran akses Sistem Administrasi Badan Hukum berdampak signifikan terhadap aktivitas yayasan. APIPSU disebut tidak dapat melakukan perubahan pengurus, anggaran dasar, hingga perpanjangan masa jabatan organ yayasan.
Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu operasional Universitas Tjut Nyak Dhien, terutama terkait legalitas kepemimpinan kampus ke depan.
Para ahli waris berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan kepastian hukum, mengembalikan hak keluarga, sekaligus menjaga keberlangsungan lembaga pendidikan yang telah lama berdiri di Medan.
Adapun gugatan yang diajukan tercatat dalam Perkara Perdata Nomor 745/Pdt.G/2025/PN.Mdn dan 785/Pdt.G/2025/PN.Mdn di Pengadilan Negeri Medan, serta Perkara Tata Usaha Negara Nomor 284/G/2025/PTUN.Jkt di PTUN Jakarta.













