Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Polisi Sikat Pimpinan Ponpes di Jambi yang Menyodok Paksa Belasan Santri Selama Bertahun-tahun

×

Polisi Sikat Pimpinan Ponpes di Jambi yang Menyodok Paksa Belasan Santri Selama Bertahun-tahun

Sebarkan artikel ini
Jambi
Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

topikseru.com – Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Jambi membekuk seorang pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah di Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Pria berinisial AWD (28), pimpinan Pondok Pesantren Sri Muslim Mardatillah.

AWD ditangkap setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap para santrinya. Tersangka pun ditahan di sel Mapolda Jambi.

Aprilzal Wahyudi Diprata, pimpinan pondok pesantren di Jambi mencabuli belasan santrinya saat istrinya tak berada di rumah. Mayoritas menyasar santri laki-laki.

Wadirkrimum Polda JambiAKBP Imam Rachman mengatakan modus yang dilakukan pelaku dengan memanggil korbannya untuk mengerjakan sesuatu di rumahnya yang masih berada di kawasan ponpes wilayah Kota Baru, Kota Jambi. Saat kejadian, istri dari pelaku sedang tidak berada di rumah.

“Korban dipanggil ke kediaman pimpinan pondok pesantren dan di situ dilakukan pelecehan seksual. Istrinya sedang tidak ada,” ujarnya.

Imam menuturkan korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan 1 perempuan. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh orang tua korban santriwati sehingga perbuatan bejat pelaku terungkap.

“Korban rata-rata masih di bawah umur 15-16 tahun,” ujar AKBP Imam

Pihak kepolisian belum mendapat keterangan apakah ada iming-iming yang dilakukan oleh pelaku atas aksinya ini. Pihaknya menduga masih ada korban lain dari kebejatan pelaku tersebut

“Korban yang sudah periksa ada 7. Sudah ada (korban) yang keluar dari sekolah (ponpes),” jelas Imam.

Imam menyampaikan untuk korban lain segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Hal ini guna proses penyidikan lebih lanjut terhadap perbuatan tersangka.

“Silakan yang merasa dilakukan pelecehan oleh pimpinan pondok pesantren ini, silakan melapor ke Polda Jambi nanti kita proses,” sebutnya.

Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolda Jambi. Dia akan disangkakan Pasal 81 Jo 76 huruf D da atau Pasal 82 Jo 76 huruf E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

“Pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

Peristiwa ini, mengundang reaksi netizen di tanah air di kanal youtube inews sebagai berikut:

@AbdRohim-ed4zv
Ini Nasehat buat kita semua.Ter Utama kiyai SM Ustd

@achankariearballa953
Makanya saya tdk pernah bercita2 untuk memondok’kan anak saya ke ponpes. Miris…