Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Graha Konstruksi Sejati (GKS) berinisial S alias Acai (56) terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang menyebabkan kerugian perusahaan mencapai Rp 5,03 miliar.
Penahanan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumatera Utara. Saat ini tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan, Valentino Harry Parluhutan Manurung, mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.
- Pesawat Saudi Airlines Sempat Gangguan di Kualanamu, 380 Jemaah Haji Tiba Selamat di Madinah
- Empat Guru di Deli Serdang Mengaku Jadi Korban Yayasan dan Bantah Terlibat Korupsi Dana BOS, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo
- Kompol DK Akhirnya Jalani Patsus Usai Viral Video Diduga Asusila dan Gunakan "Pod Getar"
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini di Rutan Kelas I Medan,” kata Valentino, Jumat (12/6/2026).
Menurut dia, setelah menerima tersangka dan barang bukti, jaksa segera melanjutkan proses penuntutan dengan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.
“Setelah pelimpahan diterima, JPU langsung melakukan proses penahanan dan penyusunan surat dakwaan terhadap yang bersangkutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kerugian Perusahaan Capai Rp 5,03 Miliar
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Zulkarnain Harahap, menjelaskan perkara tersebut bermula dari laporan dugaan penyimpangan dana pada salah satu perusahaan pengembang properti di Kota Medan.
Berdasarkan hasil audit internal terhadap transaksi keuangan perusahaan selama periode 2019 hingga 2025, ditemukan sejumlah transaksi yang diduga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya dan tanpa persetujuan pihak berwenang.
Audit tersebut mengungkap potensi kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp 5.032.000.000.
“Nilai kerugian yang ditemukan berdasarkan hasil audit mencapai Rp 5.032.000.000,” kata Zulkarnain.
Menurut penyidik, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan saat tersangka menjabat sebagai Direktur Utama PT Graha Konstruksi Sejati dalam kurun waktu enam tahun terakhir.
Jaksa Segera Limpahkan Perkara ke Pengadilan
Kejari Medan menyatakan proses hukum akan segera dilanjutkan dengan penyusunan surat dakwaan sebagai dasar pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk memperlancar proses penuntutan serta memastikan seluruh tahapan administrasi perkara dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik dan jaksa juga masih mendalami sejumlah dokumen serta barang bukti yang telah diserahkan dalam pelimpahan tahap II.
Dijerat Pasal Penggelapan dan Penggelapan dalam Jabatan
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 486 dan/atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kewenangan atau kedudukan tertentu dalam suatu perusahaan maupun institusi.
Apabila seluruh berkas administrasi telah rampung, perkara tersebut akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Medan untuk memasuki tahap pembuktian di persidangan.












