Scroll untuk baca artikel
Nasional

MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat

×

MK Ketok Palu: ASN Harus Diawasi Lembaga Independen, Pemerintah & DPR Kena PR Berat

Sebarkan artikel ini
lembaga independen ASN
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri). Foto: Antara

Topikseru.comMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah bersama DPR wajib membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu paling lama dua tahun.

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.

Latar Belakang: KASN Dihapus dari UU ASN 2023

Gugatan ini berawal dari dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN terbaru. Kewenangan yang sebelumnya dipegang KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.

Namun, menurut Mahkamah, pengawasan ASN rentan intervensi politik bila hanya dijalankan eksekutif.

MK menilai perlu adanya pemisahan fungsi pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi benturan kepentingan.