Topikseru.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pemerintah bersama DPR wajib membentuk lembaga independen untuk mengawasi penerapan sistem merit dan perilaku aparatur sipil negara (ASN) dalam waktu paling lama dua tahun.
Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 121/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang diajukan oleh Perludem, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Kamis, 16 Oktober 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Latar Belakang: KASN Dihapus dari UU ASN 2023
Gugatan ini berawal dari dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam UU ASN terbaru. Kewenangan yang sebelumnya dipegang KASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PANRB.
Namun, menurut Mahkamah, pengawasan ASN rentan intervensi politik bila hanya dijalankan eksekutif.
MK menilai perlu adanya pemisahan fungsi pembuat kebijakan, pelaksana, dan pengawas agar tidak terjadi benturan kepentingan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya