Ringkasan Berita
- Berdasarkan informasi resmi Pertamina, harga Dexlite (CN 51) di Jabodetabek naik menjadi Rp 13.900 per liter dari seb…
- Pertamina menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan …
- Kenaikan terjadi pada jenis BBM nonsubsidi, khususnya Pertamina Dex dan Dexlite, sementara BBM penugasan dan subsidi …
Topikseru.com – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) untuk beberapa wilayah di Indonesia, yang berlaku mulai hari ini, 1 November 2025. Kenaikan terjadi pada jenis BBM nonsubsidi, khususnya Pertamina Dex dan Dexlite, sementara BBM penugasan dan subsidi tetap stabil.
Berdasarkan informasi resmi Pertamina, harga Dexlite (CN 51) di Jabodetabek naik menjadi Rp 13.900 per liter dari sebelumnya Rp 13.700 per liter. Sementara Pertamina Dex (CN 53) mengalami kenaikan menjadi Rp 14.200 per liter, naik dari Rp 14.000 per liter.
Kenaikan ini merupakan kelanjutan dari tren harga Dex Series pada bulan-bulan sebelumnya, di mana Dexlite naik dari Rp 13.600 per liter pada September menjadi Rp 13.700 per liter pada Oktober, dan Pertamina Dex naik dari Rp 13.850 per liter menjadi Rp 14.000 per liter.
Di sisi lain, harga Pertamax (RON 92) tetap stabil di angka Rp 12.200 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) tercatat Rp 13.000 per liter. Pertamax Turbo (RON 98) juga tidak berubah sejak September 2025, tetap berada di Rp 13.100 per liter.
BBM subsidi dan penugasan juga tidak mengalami perubahan harga, termasuk Pertalite Rp 10.000 per liter dan Biosolar Rp 6.800 per liter.
Pertamina menjelaskan, penyesuaian harga BBM nonsubsidi ini sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022, yang merupakan revisi dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum, baik bensin maupun solar, yang disalurkan melalui SPBU.
“Kenaikan harga Dex dan Dexlite ini merupakan langkah penyesuaian harga sesuai mekanisme pasar dan formula harga dasar yang berlaku,” ujar pihak Pertamina.
Dengan penyesuaian ini, konsumen disarankan untuk memantau harga BBM di wilayah masing-masing sebelum melakukan pengisian bahan bakar.










