Nasional

KPK Buka Sprindik Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral Periode 2009–2015

×

KPK Buka Sprindik Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Minyak di Petral Periode 2009–2015

Sebarkan artikel ini
aturan baru pelaporan gratifikasi
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Ringkasan Berita

  • Ltd (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015.
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan koruptif yang menyebabkan ker…
  • "Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minya…

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penyidikan perkara baru terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan koruptif yang menyebabkan kerugian negara. Temuan itu menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.

“Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi di Jakarta, Senin (3/11/2025).

Pemeriksaan Sejumlah Saksi dan Dokumen

Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Budi menyebut pihaknya masih mendalami potensi keterkaitan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam periode tersebut.

Baca Juga  Seleksi PPPK Langkat Dijadikan Ladang Suap, Lima Pejabat Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berawal dari Pengembangan Dua Kasus

Penyidikan ini bukan berdiri sendiri. KPK mengembangkan perkara dari dua kasus yang telah dibuka sejak Oktober 2025.

Kasus pertama adalah dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada anggaran 2012–2014.

Dalam perkara itu, salah satu tersangka adalah Chrisna Damayanto (CD) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.

Kasus kedua berkaitan dengan dugaan suap dalam perdagangan minyak dan produk kilang tahun 2012–2014.

KPK menetapkan Bambang Irianto, Managing Director PT PES periode 2009–2013, sebagai tersangka. Bambang juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama Petral sebelum digantikan pada 2015.

Dugaan Kerugian Negara Masih Didalami

KPK menegaskan bahwa perhitungan potensi kerugian negara masih dilakukan. Jika ditemukan adanya aliran dana ilegal, penyidik tak menutup kemungkinan menambah daftar tersangka.

Namun KPK belum memaparkan kemungkinan penetapan pihak baru dalam waktu dekat.

Kontroversi Petral Kembali Mencuat

Pengadaan minyak melalui Petral sudah lama menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi harga dan proses pengadaan impor.

Temuan investigasi lanjutan ini kembali membuka diskusi mengenai tata kelola sektor migas nasional.

KPK meminta masyarakat menunggu perkembangan penyidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi tambahan di waktu mendatang.