Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penyidikan perkara baru terkait dugaan korupsi dalam proses pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) pada rentang waktu 2009 hingga 2015.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan koruptif yang menyebabkan kerugian negara. Temuan itu menjadi dasar diterbitkannya surat perintah penyidikan (sprindik) baru.
“Penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi lainnya berupa kerugian negara yang diakibatkan dari pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang pada periode 2009–2015,” ujar Budi di Jakarta, Senin (3/11/2025).
Pemeriksaan Sejumlah Saksi dan Dokumen
Dalam proses penyidikan terbaru, KPK telah memeriksa sejumlah saksi serta mempelajari berbagai dokumen yang berkaitan dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.
Budi menyebut pihaknya masih mendalami potensi keterkaitan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam periode tersebut.
Berawal dari Pengembangan Dua Kasus
Penyidikan ini bukan berdiri sendiri. KPK mengembangkan perkara dari dua kasus yang telah dibuka sejak Oktober 2025.
Kasus pertama adalah dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) pada anggaran 2012–2014.
Dalam perkara itu, salah satu tersangka adalah Chrisna Damayanto (CD) yang pernah menjabat sebagai Direktur Pengolahan Pertamina sekaligus Komisaris Petral.

									










