Nasional

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Provinsi, Masa Tahanan 20 Hari

×

KPK Tahan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dua Pejabat Provinsi, Masa Tahanan 20 Hari

Sebarkan artikel ini
Abdul Wahid ditahan KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Foto: Antara

Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) bersama dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau, yakni Kepala Dinas PUPR M. Arief Setiawan (MAS) dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 4 November hingga 23 November 2025, terkait penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Penempatan rutan berbeda bagi para tersangka, untuk AW dititipkan di Rutan ACLC KPK, sementara MAS dan DAN ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

“Terhadap tiga tersangka tersebut, dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama yang terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 November 2025,” ujar Johanis dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Rabu.

Terancam Pasal Tindak Pidana Korupsi

Johanis menyatakan ketiganya disangka melanggar sejumlah ketentuan dalam undang-undang korupsi, yakni Pasal 12e dan/atau 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pemerasan, penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan yang merugikan keuangan negara.

Hasil OTT dan Rangkaian Penindakan 2025

Penahanan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025, yang menjerat Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya.

Baca Juga  KPK Dakwa Bupati Nonaktif Erik Adtrada dengan Pasal Berlapis

Menurut Johanis, OTT di Riau itu merupakan bagian dari rangkaian penindakan KPK sepanjang 2025 yang sudah beberapa kali menjerat pejabat dan politikus.

Sepanjang tahun ini, KPK tercatat melakukan beberapa OTT besar, yakni penangkapan anggota DPRD dan pejabat Dinas PUPR OKU pada Maret; OTT kasus dugaan suap proyek jalan di Sumut pada Juni; rangkaian OTT pada 7–8 Agustus di Jakarta, Kendari, dan Makassar terkait proyek rumah sakit; OTT di Jakarta pada 13 Agustus soal dugaan suap pengelolaan kawasan hutan; serta OTT yang menyorot dugaan pemerasan sertifikasi K3 dan menyeret nama wakil menteri.

Langkah Selanjutnya

KPK kini melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan, termasuk pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Setelah masa penahanan 20 hari, penyidik dapat memperpanjang penahanan jika diperlukan seiring perkembangan penyidikan.

KPK juga berjanji akan mengumumkan perkembangan status pihak-pihak terkait bila bukti dan hasil pemeriksaan sudah cukup.

Kasus ini menambah daftar masalah integritas pejabat daerah yang menyeruak sepanjang 2025 dan menegaskan kembali fokus KPK pada praktik pemerasan, suap, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran serta proyek pemerintahan daerah.

Masyarakat masih menunggu transparansi proses hukum dan keputusan KPK selanjutnya.