Topikseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) sejak awal masa jabatannya telah meminta aliran uang tidak resmi – yang disebut KPK sebagai “jatah preman” – kepada sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Pernyataan itu diungkapkan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (5/11/2025).
“Sejak awal yang bersangkutan sudah meminta,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK.
Arahan yang Diinterpretasi sebagai “Jatah”
Asep memaparkan, saat awal menjabat, Abdul pernah mengumpulkan jajaran SKPD dan menegaskan bahwa “matahari hanya satu”, serta meminta seluruh pihak untuk tegak lurus kepadanya.
Pernyataan serupa juga disampaikan bahwa kepala dinas merupakan perpanjangan tangan gubernur sehingga semua instruksi kepala dinas dianggap perintah gubernur.
Menurut Asep, pesan tersebut kemudian diartikan oleh sejumlah Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPRPKPP Riau sebagai indikasi bahwa mereka harus menyerahkan uang tidak resmi, jika tidak bersedia bersiap menghadapi evaluasi, mutasi, bahkan pemecatan.
“Kalau ada yang tidak ikut atau tidak menurut maka akan dievaluasi,” kata Asep menirukan arahan yang disampaikan oleh AW, sebagaimana tercatat dalam pemeriksaan penyidik KPK.
Rangkaian Penanganan: OTT hingga Penetapan Tersangka
KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Riau pada 3 November 2025, yang menjerat Abdul Wahid dan sejumlah orang lainnya. Pada 4 November 2025, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam disebut telah menyerahkan diri kepada penyidik KPK.












