NasionalNews

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar

×

Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Maluku Utara
Mantan Gubernur Maluku Utara dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK) usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU KPK, Rabu (15/5/2024). Foto: Antara/Abdul Fatah

Ringkasan Berita

  • Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8…
  • Sehingga secara keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.
  • Kemudian, barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 0…

TOPIKSERU.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp 100 miliar lebih.

Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer dan tunai.

“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar bisa melakukan pencairan anggaran,” kata Rio dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5).

JPU menyebut AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap. Dia menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga dan milik pribadi.

Rio merinci, dari Rp 99,8 miliar dana tersebut, Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap ke 27 rekening.

Selain itu, AGK juga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya.

Baca Juga  Banding Jaksa Dikabulkan, Hukuman Mantan Kadinkes Tapteng Nursyam Diperberat Jadi 5 Tahun Penjara

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang ada pada Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan, jumlahnya senilai Rp 87 miliar.

Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar AS.

Menurut dia, uang Rp 87 miliar itu masuk secara bertahap. Sehingga secara keseluruhan uang tersebut sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat.

Tetapkan Barang Bukti

Selanjutnya, menetapkan barang bukti berupa 1 buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106 Ramadhan Ibrahim 19-Dec-2023 STPBB/3288/DIK.01.05/23/12/2023.

Kemudian, barang bukti nomor 891 bidang tanah berserta bangunan di atasnya sesuai dengan Buku Tanah Hak Milik nomor 01405 yang terletak di Kelurahan Guraping Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan atas nama Masri Nikiulu.

Bangunan yang berdiri di tiga bidang tanah yakni HM 1113, 1129 dan 1405 tersebut merupakan bangunan tiga lantai yang terdiri dari kamar-kamar (penginapan).

Hal tersebut menjadi satu kesatuan Abdul Gani Kasuba 20-Mar-2024 STPBB/0736 DIK.01.05/23/03/2024.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan JPU, Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon menutup sidang AGK. Hakim mengatakan sidang akan kembali digelar pada Rabu 22 Mei 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

Ketua Majelis Hakim Rommel Franciskus Tampubolon meminta agar JPU KPK menghadirkan pemilik rekening dan para saksi yang memberikan uang kepada AGK.(antara/topikseru.com)