TOPIKSERU.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) menerima suap dan gratifikasi dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp 100 miliar lebih.
Jaksa KPK Rio Vernika Putra mengatakan terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer dan tunai.
“Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp 500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar bisa melakukan pencairan anggaran,” kata Rio dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
JPU menyebut AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap. Dia menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga dan milik pribadi.
Rio merinci, dari Rp 99,8 miliar dana tersebut, Rp 87 miliar lewat transfer melalui berbagai bank secara bertahap ke 27 rekening.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya