Topikseru.com – Tim kuasa hukum Rahmadi menuding penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut tidak netral dalam menangani laporan dugaan penganiayaan oleh Kompol Dedi Kurniawan (DK).
Mereka menilai penyidik gagal menjaga jarak profesional dan cenderung membenarkan kekerasan aparat.
“Penyidik seharusnya berdiri di tengah, bukan menjadi pembela pelanggaran hukum,” ujar Ronald M. Siahaan, kuasa hukum Rahmadi, seusai gelar perkara di Polda Sumut, Senin (10/11/2025).
Menurut Ronald, tindakan Kompol DK saat penangkapan di Tanjung Balai, pada 3 Maret 2025 melanggar standar operasionsl prosedur (SOP) dan prinsip hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
“Penangkapan brutal tanpa dasar hukum jelas adalah pelanggaran serius terhadap due process of law,” katanya.
Yang membuat tim kuasa hukum geram, penyidik justru menyebut kekerasan itu ‘wajar’. Ronald menilai pernyataan tersebut berbahaya. “Begitu kekerasan dianggap lumrah, negara hukum sedang dikorbankan,” kata Ronald.
Mereka juga menuding ada upaya menutup-nutupi pelanggaran. Padahal, Bidpropam Polda Sumut telah menjatuhkan sanksi demosi tiga tahun terhadap Kompol DK.
“Kalau tak ada pelanggaran, kenapa ada sanksi? Ini bukti inkonsistensi internal Polda Sumut,” timpal Thomas Tarigan, anggota tim hukum.
Oleh karena itu, Tim kuasa hukum mendesak Kapolda Sumut mengevaluasi penyidik yang menangani perkara ini dan berencana melapor ke Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM, dan pihak terkait launnya.
“Kami tak mencari sensasi. Kami ingin memastikan tak ada aparat kebal hukum,” ujar Ronald lagi.












