Scroll untuk baca artikel
Ekonomi dan Bisnis

KAI Sumut Kecam Vandalisme Pemotongan Kabel Sinyal Kereta, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

×

KAI Sumut Kecam Vandalisme Pemotongan Kabel Sinyal Kereta, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
KAI Sumut
Ilustrasi - Kereta api angkutan barang di salah satu stasiun di Sumatera Utara. Foto: Dok. Humas KAI Sumut

Topikseru.comPT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Sumut) mengecam keras aksi vandalisme berupa pemotongan kabel sinyal perkeretaapian yang terjadi di jalur rel sekitar Stasiun Batangkuis, Deli Serdang, pada Selasa (11/11) pukul 14.35 WIB.

Tindakan orang tak dikenal (OTK) tersebut dinilai sangat berbahaya karena berpotensi mengganggu sistem persinyalan dan mengancam keselamatan perjalanan kereta api.

Manager Humas KAI Divre I Sumut, M As’ad Habibuddin, mengatakan tim pengamanan langsung melakukan penyisiran lokasi untuk mencari pelaku. KAI juga telah meminta dukungan aparat keamanaan wilayah.

Baca Juga  Penumpang KA di Sumut Naik 25 Persen, KAI Sumut Ingatkan Jaga Fasilitas dan Umumkan Penutupan JPO Stasiun Medan

“Petugas pengamanan KAI Sumut langsung turun melakukan penyisiran untuk menangkap pelaku pemotongan kabel tersebut,” ujar As’ad dalam keterangan resmi.

Sinyal Darurat Diaktifkan

Meski kabel sinyal mengalami kerusakan, KAI Divre I Sumut segera mengambil langkah antisipatif dengan mengaktifkan sinyal darurat sehingga operasional kereta api tetap berjalan normal dan aman.