Topikseru.com – Mantan Kepala Dinas Perhubungan atau Kadishub Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, resmi dituntut 4 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI).
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Oloan Damanik dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (14/11/2025).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan bahwa Julham terbukti memenuhi unsur dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 UU Tipikor dan sejumlah pasal terkait dalam KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Robert di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Muhammad Kasim.
Unsur Terpenuhi dan Faktor yang Memberatkan
JPU menilai perbuatan Julham telah merugikan tata kelola pemerintahan karena tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi dan penyelenggaraan negara yang bersih dari praktik KKN. Hal itu menjadi salah satu pertimbangan memberatkan dalam tuntutan.
Namun demikian, terdapat beberapa poin yang meringankan hukuman terdakwa, antara lain:
- Julham belum pernah dihukum sebelumnya
- Mengakui serta menyesali perbuatannya
- Telah mengembalikan uang pungli sebesar Rp48,6 juta ke kas daerah Pematangsiantar
Terdakwa Akan Ajukan Pleidoi
Mendengar tuntutan tersebut, Julham langsung menyatakan akan menyiapkan nota pembelaan (pleidoi). Ia memastikan pembelaan akan disampaikan baik secara pribadi maupun melalui tim penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 21 November 2025, untuk mendengar pembelaan dari pihak terdakwa.
Setelah membacakan jadwal persidangan, Majelis Hakim menutup sidang dengan agenda menentukan tahapan lanjutan kasus pungli parkir rumah sakit yang menjadi sorotan publik di Kota Pematangsiantar tersebut.












