TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Waston Simbolon (55), eks Camat Harian, Kabupaten Samosir, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan kawasan hutan lindung Tele.
JPU meminta majelis hakim memvonis mantan Camat Harian itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Waston Simbolon membuka lahan kawasan hutan lindung Tele yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dengan luas 519 hektare.
Perbuatan terdakwa, kata JPU Ahmad Hawali, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.
“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.
Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon membayar denda sebesar Rp 100 juta.
“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terdakwa bayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ahmad dalam tuntutannya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya