Kasus Hutan Lindung Tele, JPU Tuntut Mantan Camat di Samosir 2 Tahun Penjara

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

erdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).Foto: Antara

erdakwa Waston Simbolon ketika mendengarkan tuntutan, di ruang sidang Cakra VII, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10/2024).Foto: Antara

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut Waston Simbolon (55), eks Camat Harian, Kabupaten Samosir, dalam kasus dugaan korupsi pembukaan lahan kawasan hutan lindung Tele.

JPU meminta majelis hakim memvonis mantan Camat Harian itu dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Waston Simbolon dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata JPU Kejati Sumut Ahmad Hawali, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (3/10).

Jaksa dalam tuntutannya mengatakan Waston Simbolon membuka lahan kawasan hutan lindung Tele yang berada di Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, dengan luas 519 hektare.

Perbuatan terdakwa, kata JPU Ahmad Hawali, telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

“Terdakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Ahmad.

Selain pidana penjara, jaksa meminta terdakwa eks Camat Harian Waston Simbolon membayar denda sebesar Rp 100 juta.

“Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak terdakwa bayar, maka menggantinya dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata Ahmad dalam tuntutannya.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!
Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap
Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu
Polda Sumut Gerebek Gudang Mesin Judi di Binjai, Tersangka Nihil
Nasib Gunawan Sadbor, Kreator TikTok yang Berakhir di Penjara

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 23:04

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 November 2024 - 20:58

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Senin, 4 November 2024 - 17:59

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 November 2024 - 13:17

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Berita Terbaru

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif saat menginterogasi pelaku perampokan sadis sopir taksi di Kota Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan

Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk Pelaku Perampokan Sopir Taksi di Medan, Lihat Tuh!

Selasa, 5 Nov 2024 - 23:04

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58