Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

×

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Stadion Madina
Tiga terdakwa korupsi pembangunan Stadion Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Medan resmi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis yang menjabat Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara melalui proyek senilai Rp 844 juta tersebut.

Terbukti Rugikan Negara

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga  KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto, PDIP: Jangan Dramatisir

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan.

Uang Pengganti Rp 844 Juta untuk Ansyari Lubis

Selain hukuman pokok, khusus terdakwa Ansyari Lubis diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar jumlah kerugian negara, yakni Rp 844 juta.

Hingga persidangan berlangsung, Ansyari baru menyetor Rp100 juta sehingga masih ada sisa Rp 744 juta yang harus dilunasi.