Hukum & Kriminal

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

×

Kasus Korupsi Stadion Madina, Tiga Terdakwa Divonis 3 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Medan

Sebarkan artikel ini
Korupsi Stadion Madina
Tiga terdakwa korupsi pembangunan Stadion Madina, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (17/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Medan resmi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis yang menjabat Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.

Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara melalui proyek senilai Rp 844 juta tersebut.

Terbukti Rugikan Negara

Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan.

Uang Pengganti Rp 844 Juta untuk Ansyari Lubis

Selain hukuman pokok, khusus terdakwa Ansyari Lubis diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar jumlah kerugian negara, yakni Rp 844 juta.

Baca Juga  Vonis Kasus Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi: Direktur PT CMA dan PPK Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Hingga persidangan berlangsung, Ansyari baru menyetor Rp100 juta sehingga masih ada sisa Rp 744 juta yang harus dilunasi.

Hakim memberi tenggat waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Bila uang pengganti tak disetor, harta terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa.

“Apabila harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana 1 tahun 4 bulan penjara,” tegas hakim.

Putusan Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.

Untuk Ansyari, jaksa sebelumnya juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp 744 juta subsider 1 tahun 9 bulan penjara.

Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan para terdakwa selama proses penyidikan hingga persidangan dikurangkan dari hukuman, serta memerintahkan mereka tetap ditahan.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan panjang terkait dugaan penyimpangan pembangunan Stadion Madina yang sejak awal menyita perhatian publik karena nilai proyeknya yang tidak kecil.