Topikseru.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Medan resmi menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Stadion Mandailing Natal (Madina) tahun anggaran 2017. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (17/11/2025).
Ketiga terdakwa tersebut yakni Aswanudin Lubis selaku Tim Teknis Daerah, Ismadi selaku Direktur CV Wastu Cipta Konsultan, dan Ansyari Lubis yang menjabat Wakil Direktur II CV Pelangi Nusantara.
Para terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara melalui proyek senilai Rp 844 juta tersebut.
Terbukti Rugikan Negara
Majelis hakim yang diketuai Muhammad Kasim menyatakan bahwa ketiganya terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta, subsider dua bulan kurungan,” ucap Kasim saat membacakan amar putusan.
Uang Pengganti Rp 844 Juta untuk Ansyari Lubis
Selain hukuman pokok, khusus terdakwa Ansyari Lubis diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar jumlah kerugian negara, yakni Rp 844 juta.
Hingga persidangan berlangsung, Ansyari baru menyetor Rp100 juta sehingga masih ada sisa Rp 744 juta yang harus dilunasi.












