TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Sandra Dewi, istri terdakwa Harvey Moeis, kembali dipanggil majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015 – 2022.
Hakim Ketua Eko Aryanto menyampaikan pemanggilan Sandra Dewi pada sidang Senin (21/10) sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pemanggilan Sandra Dewi untuk membuktikan dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada Harvey Moeis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi, pemanggilan Sandra Dewi untuk pembuktian terbalik. Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).
Hakim Ketua berharap dengan pemanggilan tersebut pembuktian TPPU terhadap Harvey Moeis pada kasus korupsi timah bisa segera selesai.
Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.
Sandra Dewi dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya