Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

×

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

Sebarkan artikel ini
Kasus korupsi PTPN I
Kajati Sumut Harli Siregar dan jajarannya, menunjukkan uang miliaran pengembalian kerugian negara terkait dugaan penjualan aset PTPN I, Senin (24/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali mencatat perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan aset PT PTPN I Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland. Pada Senin (24/12/2025), penyidik menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp113,43 miliar dari PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP).

Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, menyampaikan bahwa dana yang dikembalikan tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang dihitung oleh ahli, yaitu mencapai Rp263,43 miliar.

“Pengembalian dana sebesar Rp 113.435.080.000 dari PT NDP sudah kami terima. Ini merupakan bagian dari total kerugian negara yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban penyerahan 20 persen lahan HGU yang berubah status menjadi HGB,” ujar Harli.

Dugaan Permufakatan Jahat Jadi Pemicu Kerugian

Harli menjelaskan, kerugian negara timbul karena PT NDP yang bekerja sama secara operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land tidak menyerahkan porsi lahan yang menjadi kewajibannya.