Hukum & Kriminal

LBH Medan Pertanyakan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

×

LBH Medan Pertanyakan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini
pembakaran rumah hakim Medan
Tersangka pembakar rumah hakim Khamozaro Waruwu

Ringkasan Berita

  • Namun, LBH menilai penjelasan aparat terkait motif pelaku masih menyisakan banyak tanda tanya.
  • Aksi Pembakaran Disebut Berlangsung 15 Menit, Pelaku Mantan Sopir Hakim Polisi mengungkap bahwa tersangka utama, FA, …
  • Pelaku sebelumnya merupakan mantan sopir Khamozaro dan pernah bekerja lebih dari tiga tahun.

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyambut baik langkah cepat Polrestabes Medan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Namun, LBH menilai penjelasan aparat terkait motif pelaku masih menyisakan banyak tanda tanya.

Dalam konferensi pers pada 21 November 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama jajaran penyidik, Labfor Polda Sumut dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, memaparkan kronologi lengkap aksi pembakaran yang terjadi pada 4 November 2025, mulai dari tahap persiapan hingga penangkapan tersangka.

Aksi Pembakaran Disebut Berlangsung 15 Menit, Pelaku Mantan Sopir Hakim

Polisi mengungkap bahwa tersangka utama, FA, melakukan pembakaran rumah hakim pada pukul 10.17 – 10.32 WIB. Pelaku sebelumnya merupakan mantan sopir Khamozaro dan pernah bekerja lebih dari tiga tahun.

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn, FA mengaku melakukan aksi itu lantaran “sakit hati dan dendam” kepada korban.

Namun, saat sesi tanya jawab, Kapolrestabes tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi rasa sakit hati tersebut – apakah pelaku pernah dipecat, mengalami konflik personal, atau faktor lain.

Tidak adanya penjelasan rinci inilah yang kemudian menjadi sorotan LBH Medan.

LBH Medan: Motif Tidak Jelas dan Menyisakan Banyak Tanda Tanya

LBH Medan menilai motif yang disampaikan polisi terlalu simplistis dan belum menjawab rangkaian pertanyaan yang muncul di publik.

“Keengganan Kapolrestabes menjelaskan penyebab sakit hati membuat motif yang dikemukakan menjadi janggal. Publik berhak tahu sejak kapan pelaku sakit hati, apa pemicunya, dan kapan hubungan kerja berakhir,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan resminya.

Baca Juga  4 Ketua Organisasi Cipayung Plus Dikabarkan Ditangkap, Sebelumnya Kritik Bobby Nasution

LBH menilai pengakuan tersangka saja tidak cukup. Secara hukum, Pasal 175 KUHAP menegaskan bahwa tersangka berhak untuk ingkar, berbohong, atau tidak menjawab pertanyaan penyidik.

Karena itu, motif tidak boleh hanya didasarkan pada pengakuan tanpa verifikasi.

LBH Menyoroti Dugaan Ancaman yang Sebelumnya Dialami Hakim

Publik sebelumnya juga mengetahui bahwa Hakim Khamozaro mengaku pernah menerima telepon misterius, bahkan diduga mendapat nada ancaman, terutama saat menangani perkara korupsi proyek jalan Sumatera Utara yang menyeret mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting.

Irvan menilai fakta tersebut semestinya tidak diabaikan.

“Jika ditelaah secara menyeluruh, motif sakit hati tidak berkorelasi dengan dugaan ancaman yang sebelumnya dialami hakim. Maka penting dilakukan pendalaman lebih objektif,” ujar Irvan Saputra.

Hubungan Antar-Tersangka Belum Dijelaskan Penyelidik

LBH Medan juga mengkritik penyidik karena belum mengungkap bagaimana tersangka 1 dan tersangka 2 saling mengenal, padahal itu merupakan bagian penting dari pembuktian rangkaian peristiwa.

“Kesimpulan motif tidak boleh diambil tergesa-gesa. Penyidik wajib menelusuri seluruh alat bukti secara objektif dan menyeluruh,” tegas Irvan.

Kasus Dinilai Sebagai Ancaman Serius terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman

Irvan Saputra menilai peristiwa pembakaran dan dugaan perampokan ini tidak sekadar tindak kriminal biasa, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap independensi hakim, yang dijamin oleh:

  • Pasal 24 ayat (1) UUD 1945
  • UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
  • ICCPR yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Karena itu, LBH Medan meminta penyidikan dilakukan secara ekstra hati-hati demi memastikan keamanan hakim dan menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.