Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

LBH Medan Pertanyakan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

×

LBH Medan Pertanyakan Motif “Sakit Hati” dalam Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu

Sebarkan artikel ini
pembakaran rumah hakim Medan
Tersangka pembakar rumah hakim Khamozaro Waruwu

Topikseru.com – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan menyambut baik langkah cepat Polrestabes Medan dalam mengungkap dugaan tindak pidana pembakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu. Namun, LBH menilai penjelasan aparat terkait motif pelaku masih menyisakan banyak tanda tanya.

Dalam konferensi pers pada 21 November 2025, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, bersama jajaran penyidik, Labfor Polda Sumut dan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, memaparkan kronologi lengkap aksi pembakaran yang terjadi pada 4 November 2025, mulai dari tahap persiapan hingga penangkapan tersangka.

Aksi Pembakaran Disebut Berlangsung 15 Menit, Pelaku Mantan Sopir Hakim

Polisi mengungkap bahwa tersangka utama, FA, melakukan pembakaran rumah hakim pada pukul 10.17 – 10.32 WIB. Pelaku sebelumnya merupakan mantan sopir Khamozaro dan pernah bekerja lebih dari tiga tahun.

Baca Juga  LBH Medan Nilai Abolisi Tom Lembong Cacat Hukum: Harusnya Vonis Bebas

Menurut Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn, FA mengaku melakukan aksi itu lantaran “sakit hati dan dendam” kepada korban.

Namun, saat sesi tanya jawab, Kapolrestabes tidak menjelaskan apa yang melatarbelakangi rasa sakit hati tersebut – apakah pelaku pernah dipecat, mengalami konflik personal, atau faktor lain.

Tidak adanya penjelasan rinci inilah yang kemudian menjadi sorotan LBH Medan.

LBH Medan: Motif Tidak Jelas dan Menyisakan Banyak Tanda Tanya

LBH Medan menilai motif yang disampaikan polisi terlalu simplistis dan belum menjawab rangkaian pertanyaan yang muncul di publik.

“Keengganan Kapolrestabes menjelaskan penyebab sakit hati membuat motif yang dikemukakan menjadi janggal. Publik berhak tahu sejak kapan pelaku sakit hati, apa pemicunya, dan kapan hubungan kerja berakhir,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan resminya.