Topikseru.com – Sidang pembacaan putusan dua terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara, M. Akhirun Piliang dan putranya M. Rayhan Dulasmi Piliang, kembali molor.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menunda agenda tersebut karena putusan belum rampung disusun.
“Sidang ditunda dan akan dilanjutkan hari Senin. Putusan belum bisa kami rampungkan hari ini. Tanggal 1 Desember 2025 baru dibacakan,” kata Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu, dalam sidang di ruang Cakra 8, Rabu (26/11/2025).
Usai mengumumkan penundaan, hakim juga meminta kedua terdakwa tetap menjaga kesehatan selama kembali menjalani penahanan.
Tuntutan KPK: Ayah Dituntut 3 Tahun, Anak 2,5 Tahun
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), dengan hukuman 3 tahun penjara.












