Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum & Kriminal

Topan Ginting Disebut Atur Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Tak Tercantum dalam APBD dan Tak Ada Survei Lapangan

×

Topan Ginting Disebut Atur Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar: Tak Tercantum dalam APBD dan Tak Ada Survei Lapangan

Sebarkan artikel ini
Topan Ginting
Mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (19/11/2025). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Rabu (26/11/2025).

Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dari unsur perencanaan, yakni Jefri Bangun selaku konsultan dan Edison Pardamean Togatorop selaku pejabat perencanaan di Dinas BMBK Sumut.

Saksi: Proyek Dikerjakan Tanpa Survei Lapangan

Dalam keterangannya, Edison mengungkapkan kejanggalan besar pada tahap perencanaan dua proyek jalan yang kemudian dikerjakan rekanan, Akhirun Piliang.

Dia menyebut tim perencanaan tidak pernah melakukan survei lokasi.

Dua proyek tersebut mencakup:

  • Peningkatan Jalan Ruas Sipiongot – Batas Labuhanbatu, pagu Rp96 miliar
  • Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, pagu Rp69,8 miliar

Edison juga menegaskan bahwa kedua proyek tersebut tidak tercantum dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, namun tetap diperintahkan untuk diproses.

Baca Juga  Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp113 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I

“Ada arahan dari pimpinan bahwa proyek itu harus dimasukkan. Kami takut dikenai sanksi oleh Pak Topan,” ujar Edison di hadapan majelis hakim.

Pembengkakan Anggaran Dipertanyakan Jaksa

JPU KPK selanjutnya menyoroti dasar perhitungan biaya yang dianggap tidak wajar.

  • Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 km dianggarkan Rp 69,8 miliar (± Rp 5,6 miliar/km)
  • Ruas Sipiongot–Batas Labusel sepanjang 16 km membengkak hingga Rp 96 miliar

Edison menyatakan arahan nilai anggaran berasal dari atasan, berdasarkan instruksi terdakwa Topan Ginting yang saat itu memimpin Dinas PUPR Sumut.

Dakwaan KPK: Commitment Fee hingga 4 Persen

Dalam dakwaan JPU KPK, Topan disebut menerima Rp 50 juta dan janji commitment fee 4% dari total proyek klaster pertama yang mencapai Rp 231,8 miliar.

Sementara Rasuli diduga menerima Rp 50 juta dengan commitment fee 1%.