Topikseru.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan kembali menggelar sidang dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara yang menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, dan Kepala UPTD Gunung Tua, Rasuli Efendi Siregar, Rabu (26/11/2025).
Pada sidang lanjutan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan dua saksi dari unsur perencanaan, yakni Jefri Bangun selaku konsultan dan Edison Pardamean Togatorop selaku pejabat perencanaan di Dinas BMBK Sumut.
Saksi: Proyek Dikerjakan Tanpa Survei Lapangan
Dalam keterangannya, Edison mengungkapkan kejanggalan besar pada tahap perencanaan dua proyek jalan yang kemudian dikerjakan rekanan, Akhirun Piliang.
Dia menyebut tim perencanaan tidak pernah melakukan survei lokasi.
Dua proyek tersebut mencakup:
- Peningkatan Jalan Ruas Sipiongot – Batas Labuhanbatu, pagu Rp96 miliar
- Peningkatan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot, pagu Rp69,8 miliar
Edison juga menegaskan bahwa kedua proyek tersebut tidak tercantum dalam APBD Sumut Tahun Anggaran 2025, namun tetap diperintahkan untuk diproses.
“Ada arahan dari pimpinan bahwa proyek itu harus dimasukkan. Kami takut dikenai sanksi oleh Pak Topan,” ujar Edison di hadapan majelis hakim.
Pembengkakan Anggaran Dipertanyakan Jaksa
JPU KPK selanjutnya menyoroti dasar perhitungan biaya yang dianggap tidak wajar.
- Ruas Hutaimbaru–Sipiongot sepanjang 12,3 km dianggarkan Rp 69,8 miliar (± Rp 5,6 miliar/km)
- Ruas Sipiongot–Batas Labusel sepanjang 16 km membengkak hingga Rp 96 miliar
Edison menyatakan arahan nilai anggaran berasal dari atasan, berdasarkan instruksi terdakwa Topan Ginting yang saat itu memimpin Dinas PUPR Sumut.
Dakwaan KPK: Commitment Fee hingga 4 Persen
Dalam dakwaan JPU KPK, Topan disebut menerima Rp 50 juta dan janji commitment fee 4% dari total proyek klaster pertama yang mencapai Rp 231,8 miliar.
Sementara Rasuli diduga menerima Rp 50 juta dengan commitment fee 1%.












