Ringkasan Berita
- Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Alexander Meilala (konsultan perencana), …
- Saksi: “Saya Dijebak” JPU Rudi Dwi Prastyono membuka pemeriksaan dengan menyinggung ketidakhadiran Alexander pada…
- KPK: Suap Mengalir hingga Rp 4 Miliar Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Topan Gin…
Topikseru.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait pengaturan pemenang proyek peningkatan struktur jalan senilai Rp 165,8 miliar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (12/12/2025). Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, bersama dua pejabat lain, yakni Rasuli Efendi Siregar selaku PPK UPTD Gunung Tua, serta Heliyanto, mantan PPK 1.4 Satker Pelaksana Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Kementerian PUPR.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni Alexander Meilala (konsultan perencana), Hendra Dermawan Siregar (Plt Kadis PUPR Sumut), dan Andi Junaidi Lubis (petugas keamanan).
Saksi: “Saya Dijebak”
JPU Rudi Dwi Prastyono membuka pemeriksaan dengan menyinggung ketidakhadiran Alexander pada pemanggilan sebelumnya. Alexander menjelaskan bahwa ia terjebak di Sibolga akibat bencana longsor dan banjir.
“Saya terjebak empat hari di Sibolga, baru bisa hadir sekarang,” ujar Alexander di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya, Alexander mengaku merasa dijebak dan terseret dalam perkara tersebut. Dia menyebut pertemuan yang menjadi awal dugaan keterlibatannya terjadi atas ajakan Rasuli Efendi, namun ia memastikan tidak mengenal beberapa pihak yang hadir dalam pertemuan itu.
“Saya tidak mengenal orang-orang itu. Pak Rian yang menjebak saya,” ucapnya.
Alexander juga mengatakan bahwa dirinya diminta segera melakukan koordinasi penyusunan kontrak dan perencanaan proyek peningkatan jalan. Saat peninjauan lapangan, kondisi ruas jalan disebut masih berupa hamparan batu.
KPK: Suap Mengalir hingga Rp 4 Miliar
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat Topan Ginting. KPK menduga Topan menerima sekitar Rp 4 miliar dari rekanan kontraktor, yakni Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup (DNTG), serta putranya Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.
Dugaan suap itu terkait pemenangan proyek peningkatan jalan di dua lokasi:
- Jalan Sipiongot – Batas Labuhanbatu senilai Rp 96 miliar
- Jalan Hutalimbaru – Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar
Menurut dugaan, Topan menerima Rp 50 juta sebagai bagian dari commitment fee sebesar 4 persen dari total paket proyek yang mencapai Rp 231,8 miliar.
Dia terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.
Pengaturan Proyek Lewat E-Catalog
Jaksa turut mengungkap keterlibatan Rasuli dan Akhirun dalam pengaturan proses e-catalog agar PT DNTG dapat mengerjakan proyek Jalan Sipiongot – Batas Labusel.
Total ada enam proyek yang disebut diatur dalam perkara ini:
- 4 proyek di lingkungan Dinas PUPR Sumut
- 2 proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut
- Total nilainya mencapai Rp 231,8 miliar.
Sidang Berlanjut Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan untuk pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.
Perkara Topan Ginting cs menjadi salah satu kasus korupsi bernilai besar yang tengah bergulir di Sumatera Utara.













