Hukum & KriminalNews

AKBP Revi Perintahkan Tindak Judi, 3 Pelaku Judi Daring Dibekuk di Kota Gunungsitoli

×

AKBP Revi Perintahkan Tindak Judi, 3 Pelaku Judi Daring Dibekuk di Kota Gunungsitoli

Sebarkan artikel ini
AKBP Revi Nurvelani
AKBP Revi Nurvelani kini menjabat Kapolres Asahan. Foto: Dok. Humas Polres Nias

Ringkasan Berita

  • Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan Satreskrim mengamankan dua pelaku lainnya masing-masing ASZ (2…
  • Kasat Reksrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat ketiga pelaku perjudian…
  • Seorang pelaku inisial HBL alias Ama Ken dibekuk dari sebuah warung kopi di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli.

TOPIKSERU.COM, NIAS – Personel Satreskrim Polres Nias membekuk tiga pemain judi daring dari sejumlah lokasi di Kota Gunungsitoli, Jumat (28/6) malam.

Seorang pelaku inisial HBL alias Ama Ken dibekuk dari sebuah warung kopi di Jalan Lagundri, Kecamatan Gunungsitoli.

Kasi Humas Polres Nias Iptu Osiduhugo Daeli mengatakan Satreskrim mengamankan dua pelaku lainnya masing-masing ASZ (27) warga Desa Orahii Tanose’o dan SL (38) warga Desa Saewe.

“Petugas mengamankan ASZ dari sebuah warung di Pasar Yaahowu Jalan Lagundri dan SL dari Jalan Yos Sudarso Desa Ombolata Ulu pada Sabtu (29/6) malam,” kata Iptu Osiduhugo melalui keterangan tertulis, Senin (1/7).

Dia mengatakan ketiga pelaku judi daring ini sudah ditahan di RTP Polres Nias menunggu proses berkas perkara.

Terpisah, Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani membenarkan adanya operasi penindakan terhadap tindak pidana perjudian tersebut.

Baca Juga  AKBP Revi Nurvelani: Jangan Percaya Calo, Pasti Penipuan!

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan upaya hukum kepada para pelaku berbagai macam jenis judi di wilayah hukum Polres Nias.

“Saya sudah dapat laporan dari Kasat Reskrim terkait penangkapan tiga pelaku judi daring. Saya sudah perintahkan untuk menindak pelaku perjudian apa pun jenisnya,” kata AKBP Revi.

Mantan Kasubdit Jatanras Polda Sumut ini menegaskan penindakan pelaku judi daring tidak hanya kepada masyarat tetapi juga secara internal.

AKBP Revi telah memerintahkan Kasi Propam Polres Nias untuk melakukan razia dan pemeriksaan terhadap personel hingga ke tingkat Polsek.

“Pemberantasan tindak pidana perjudian bukan hanya di kalangan masyarakat, tetapi juga kepada personel. Tindakan tegas juga kepada anggota yang kedapatan terlibat tindak pidana perjudian, bila perlu di pecat (PTDH),” ujar AKBP Revi.

Kasat Reksrim Polres Nias AKP Iskandar Ginting mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat ketiga pelaku perjudian dengan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e Subs Pasal 303 Bis Ayat (1) dan (2) dari KUHPidana.

“Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun,” kata AKP Iskandar Ginting.(Cr1/topikseru.com)