Ringkasan Berita
- Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
- DKPP memberhentikan Hasyim pada sidang etik, Rabu (3/7).
- Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7) kemarin.
TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti bersalah dalam perkara asusila terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) wilayah Eropa. DKPP memberhentikan Hasyim pada sidang etik, Rabu (3/7).
Hasyim menjadi teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7) kemarin.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Dalam putusannya, DKPP mengungkap sejumlah fakta yang menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti bersalah pada perkara asusila.
1. Ketua KPU Paksa Hubungan Badan
Putusan DKPP menyebutkan bahwa Hasyim Asy’ari melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap pengadu yang merupakan anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag.
Dalam putusan itu disebutkan bahwa hubungan badan itu terjadi pada 3 Oktober 2023, saat KPU menyelenggarakan bimbingan teknis (bimtek) di Den Haag.
Hasyim hadir dalam kegiatan tersebut dan menginap di Hotel Van Der Valk, Amsterdam, Belanda.
“Bahwa dalam sidang pemeriksaan pengadu mengaku pada malam hari pada 3 Oktober 2023 pengadu dihubungi teradu untuk datang ke kamar hotelnya, pengadu kemudian datang ke kamar hotel teradu dan berbincang di ruang tamu kamar teradu. Dalam perbincangan tersebut, teradu merayu dan membujuk pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada awalnya pengadu terus menolak namun teradu terus memaksa,” ujar anggota DKPP Dewi Pitalolo saat membacakan pertimbangan putusan dalam sidang yang digelar di gedung DKPP, Jakarta.
“Saya ulangi, namun teradu tetap memaksa pengadu untuk melakukan hubungan badan, pada akhirnya hubungan badan itu terjadi,” imbuhnya.
Dewi mengatakan setelah peristiwa tersebut korban atau pengadu mengalami gangguan kesehatan fisik pada 18 Oktober 2023. Korban juga, menurut dia, menjalani pemeriksaan.
2. Fasilitasi Tiket Jakarta-Belanda Senilai Rp 100 Juta
Selain memaksa pengadu melakukan hubungan badan, DKPP mengungkap bahwa Hasyim juga memberikan fasilitas khsusu yaitu membelikan pengadu C tiket Jakarta – Belanda sebanyak 3 kali.
Total biaya untuk fasilitas tiket tersebut total Rp 100 juta dan Hasyim mengakuinya.
“Bahwa berdasarkan keterangan pengadu dalam sidang pemeriksaan, teradu juga memfasilitasi tiket pesawat pengadu pulang-pergi Jakarta-Belanda sebanyak tiga kali dengan total biaya Rp 100 juta hal ini diakui oleh teradu dan menjelaskan bahwa yang membiaya tiket pengadu adalah temannya,” ujar anggota DKPP.
Hasyim juga terbukti memberikan sejumlah barang dengan harga Rp 5,419 juta. DKPP menilai uang untuk membeli barang tersebut bukan bersumber dari keuangan negara.
“Teradu juga memberi pengadu layar monitor Asus Zenscreen dst seharga Rp 5,419 juta. Sedangkan terkait uang yang digunakan teradu untuk memfasilitasi pengadu bukan bersumber dari keuangan negara,” kata DKPP.
Meski begitu, DKPP mengatakan hal ini membuktikan adanya hubungan yang bersifat khusus antara Hasyim dan pengadu C.
“Namun demikian fasilitas oleh Teradu kepada Pengadu membuktikan kepada DKPP adanya hubungan pribadi yang bersifat khusus antara teradu dengan pengadu, mengingat teradu tidak memberikan fasilitas serupa kepada penyelenggara pemilu yang lain,” ujar DKPP.
3. DKPP Ungkap Isi Chat Ketua KPU dengan Petugas PPLN
DKPP juga mengungkap isi percakapan antara Hasyim dan C. Percakapan tersebut menurut DKPP membuktikan adanya komunikasi intens keduanya.
Hasyim juga mengajak jalan C berdua di sela acara Bimbingan teknis (Bimtek) KPU di Den Haag.
“Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan, dalam komunikasi intens tersebut Teradu mengajak pengadu jalan berdua di sela-sela acara bimtek di Den Haag,” kata DKPP.
Selain itu, DKPP juga mengungkap adanya komunikasi pengadu yang meminta Hasyim untuk membawakan sejumlah barang yang tertinggal di Jakarta ke Belanda.
“Terjadi juga komunikasi intens antara Teradu dan Pengadu melalui Whatsapp pada tanggal 12 Agustus 2023. Dalam komunikasi tersebut, Pengadu meminta tolong kepada Teradu agar pada saat kunjungan ke Belanda membawakan barang Pengadu yang ketinggalan di Jakarta,” kata DKPP.
DKPP menyebut Hasyim lantas memberikan sejumlah list barang titipan pengadu ke Belanda. Salah satu barang yang dia sebutkan yakni CD atau celana dalam.
“Kemudian Teradu menyanggupi permintaan Pengadu dan mengirimkan daftar barang titipan Pengadu berupa: 1 Rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie,” kata DKPP.
Pengadu C mempertanyakan celana dalam yang Hasyim maksud, karena bukan menjadi barang yang dia titip. Namun, Hasyim menjawab hal tersebut hanya terselip.
“Terhadap pesan tersebut, Pengadu menanyakan apa maksud dari ‘CD’, padahal barang tersebut tidak termasuk barang titipan. Teradu menjawab dengan nada bercanda ‘Ohw maaf keselip hahaha’,” ujar DKPP.
DKPP menilai tindakan Hasyim melanggar etika penyelenggara Pemilu. Sebab, Hasyim menyisipkan kepentingan pribadi saat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua KPU.
“Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu tidak benar menurut etika penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya. Permintaan Teradu untuk jalan berdua dengan Pengadu tidak patut, mengingat status Teradu yang sudah berkeluarga,” ujar DKPP.(*)
Sumber: detik.com








