Hukum & Kriminal

Guru Honorer Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Menertibkan Murid, DPR Minta Perkara Dihentikan

×

Guru Honorer Muaro Jambi Jadi Tersangka Usai Menertibkan Murid, DPR Minta Perkara Dihentikan

Sebarkan artikel ini
Rapat dengar pendapat umum Komisi III DPR RI bersama guru honorer SD Negeri 21 Muaro Jambi di Gedung DPR RI, Jakarta.
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Foto: YouTube/TVR Parlemen

Ringkasan Berita

  • Tri Wulansari (34), guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan orang tua …
  • Perkara ini dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakart…
  • Hinca menyampaikan bahwa Tri Wulansari dilaporkan bukan karena niat jahat, melainkan dalam konteks menjalankan tugas …

Topikseru.com, Jambi – Kasus hukum yang menjerat seorang guru honorer di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, memantik perhatian luas publik hingga menjadi pembahasan di Gedung DPR RI.

Tri Wulansari (34), guru SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan orang tua murid saat menegakkan disiplin di sekolah.

Perkara ini dibahas dalam rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kejaksaan Agung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026). Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menilai kasus tersebut tidak semestinya diproses secara pidana.

Hinca menyampaikan bahwa Tri Wulansari dilaporkan bukan karena niat jahat, melainkan dalam konteks menjalankan tugas sebagai pendidik.

“Kami berkesimpulan bahwa berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak terdapat unsur kesengajaan atau mens rea dalam perkara ini,” ujar Hinca.

Menurut dia, tindakan yang dilakukan Tri merupakan bagian dari upaya pendisiplinan murid di lingkungan sekolah. Karena itu, Komisi III DPR RI meminta Kejaksaan Agung menghentikan penanganan perkara tersebut.

“Prinsip perlindungan profesi guru harus kita jaga. Kita semua dibesarkan dan dididik oleh guru. Tindakan mendidik tidak bisa serta-merta dikriminalisasi,” kata Hinca.

Hidup dalam Keterbatasan

Dalam rapat tersebut, Hinca juga menyinggung kondisi sosial Tri Wulansari sebagai guru honorer yang hidup dalam keterbatasan. Ia menyebut, Tri hanya menerima gaji sekitar Rp400.000 per bulan.

Di tengah penghasilan minim itu, Tri tetap harus menjalani proses hukum yang panjang, termasuk kewajiban melapor secara fisik ke aparat penegak hukum dengan jarak tempuh sekitar 80 kilometer dari tempat tinggalnya.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal kemanusiaan,” ujar Hinca.

Dalam perkara yang sama, suami Tri Wulansari yang menjabat sebagai kepala desa juga sempat terseret dan menjalani penahanan oleh kepolisian.

Baca Juga  Guru Honorer Nilai Polda Sumut Tebang-Pilih, 5 Tersangka Kasus PPPK Langkat Belum Ditangkap

Komitmen Jaksa Agung

Menanggapi permintaan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kesiapannya untuk menghentikan perkara tersebut apabila berkasnya masuk ke kejaksaan.

“Saya kebetulan orang Jambi. Saya tahu persis kasus ini. Dan saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke kejaksaan, saya akan hentikan,” ujar Burhanuddin.

Duduk Perkara

Kasus ini bermula pada April 2025 lalu. Saat itu, Tri Wulansari bersama pihak sekolah menertibkan rambut sejumlah siswa yang dinilai melanggar aturan sekolah karena sudah panjang dan diwarnai pirang.

Salah seorang murid menolak dicukur dan berusaha menghindar. Dalam situasi tersebut, murid itu diduga melontarkan kata-kata kasar kepada sang guru.

Merespons ucapan tersebut, Tri secara spontan menepuk mulut muridnya sebagai bentuk teguran. Namun tindakan itu kemudian dilaporkan oleh orang tua murid ke pihak kepolisian.

Berbagai upaya damai telah dilakukan oleh pihak sekolah dan keluarga Tri, namun tidak membuahkan hasil.

Dijerat UU Perlindungan Anak

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan bahwa Tri Wulansari telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Perkara ini sudah naik ke tahap penyidikan. Yang bersangkutan dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Hanafi seperti yang dilansir dari Tribun Medan.

Ia menegaskan, penetapan tersangka dilakukan karena penyidik menilai unsur pidana terpenuhi berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi.

Upaya mediasi sebenarnya telah berulang kali dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan. Namun keluarga korban menolak berdamai dan meminta perkara tetap diproses secara hukum.

“Keluarga korban menuntut agar pelaku kekerasan terhadap anak diproses sesuai undang-undang,” kata Hanafi.

Bahkan, Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan telah mengirim surat resmi kepada Bupati Muaro Jambi untuk meminta bantuan mediasi. Hingga kini, upaya tersebut belum membuahkan kesepakatan.

Kasus Tri Wulansari pun menjadi cermin persoalan yang lebih besar: batas tipis antara pendisiplinan di sekolah dan kriminalisasi guru, terutama bagi guru honorer yang berada dalam kondisi sosial dan ekonomi yang rentan.