TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seratusan lebih guru honorer yang menjadi korban dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat 2023 mengkritisi Polda Sumut atas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Pasalnya, para guru honorer menilai ada dugaan praktik penegakan hukum tebang-pilih pada kasus kecurangan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat dengan wilayah lain.
“Kecurigaan kami lantaran hingga saat ini Polda Sumut belum menangkap dan menahan lima orang yang telah berstatus tersangka dalam kasus ini,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku kuasa hukum 103 orang guru honorer, Senin (23/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan mengatakan padahal Polda Sumut sebelumnya telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah dua orang kepala sekolah, Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
“Sehingga ini memunculkan pertanyaan, bagaimana mungkin ada tersangka tindak pidana korupsi tidak ditahan? Kami menduga ada privilege (keistimewaan) dari Polda Sumut terhadap 5 tersangka,” ujar Irvan.
Dia menilai bila dugaan ini benar, maka tindakan Polda Sumut telah mencederai hukum dan keadilan para guru honorer.
LBH Medan menyebut penegakan hukum yang terkesan tebang-pilih ini menjadi sejarah buruk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Ini jelas akan menimbulkan perspektif negatif masyarakat khususnya para guru terhadap Polda Sumut,” kata Irvan.
Perlakuan Berbeda
Irvan mengatakan bahwa kasus dugaan kecurangan seleksi PPPK tidak hanya terjadi di Kabupaten Langkat.
Ada dua kasus lain yang terjadi, yakni di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batubara.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya