Nasional

BPOM Tarik Sementara Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1, Orang Tua Diminta Waspada

×

BPOM Tarik Sementara Susu Formula Bayi S-26 Promil Gold pHPro 1, Orang Tua Diminta Waspada

Sebarkan artikel ini
Kemasan susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 produksi Nestlé yang dihentikan sementara distribusinya oleh BPOM terkait peringatan keamanan pangan.
Kemasan susu formula bayi S-26 Promil Gold pHPro 1 yang ditarik sementara dari peredaran menyusul instruksi BPOM terkait peringatan keamanan pangan global.

Ringkasan Berita

  • BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530…
  • Namun, BPOM menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk dari dua bets terdampak menunjukkan …
  • Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala dalam waktu relatif cepat, umumnya 30 menit hingga enam jam setelah…

Topikseru.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan sementara distribusi dan importasi produk susu formula bayi tertentu menyusul adanya peringatan keamanan pangan global.

Langkah tersebut diambil BPOM sebagai respons atas notifikasi dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN) terkait potensi risiko keamanan pada produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA dari Pabrik Konolfingen, Swiss.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM Taruna Ikrar menjelaskan, penarikan produk di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi formula bayi.

Produk yang terdampak hanya satu jenis, yakni S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi usia 0–6 bulan) dengan nomor izin edar ML 562209063696, serta dua nomor bets, yaitu:

  • 51530017C2

  • 51540017A1

Berdasarkan hasil penelusuran data importasi BPOM, dua bets produk tersebut tercatat masuk ke Indonesia. Namun, BPOM menegaskan bahwa hasil pengujian laboratorium terhadap sampel produk dari dua bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai limit of quantitation (LoQ) < 0,20 µg/kg.

Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi. Oleh karena itu, BPOM memerintahkan penghentian distribusi dan penghentian sementara importasi produk tersebut.

Baca Juga  BPOM Ungkap 55 Produk Kosmetik Berbahaya, PinkFlash Masuk Daftar Hitam

Sejalan dengan instruksi BPOM, PT Nestlé Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak dari peredaran, di bawah pengawasan BPOM.

BPOM memastikan bahwa hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia yang berkaitan dengan konsumsi produk formula bayi tersebut.

Terkait risiko kesehatan, BPOM menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan toksin yang dihasilkan oleh bakteri Bacillus cereus. Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable) sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

Paparan toksin cereulide dapat menimbulkan gejala dalam waktu relatif cepat, umumnya 30 menit hingga enam jam setelah konsumsi, dengan gejala antara lain muntah parah atau menetap, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.

BPOM mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1, untuk segera menghentikan penggunaan produk tersebut. Konsumen diminta mengembalikan produk ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.

BPOM juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dalam menggunakan atau mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan, karena tidak terdampak peringatan keamanan ini.

Sebagai langkah berkelanjutan, BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market, serta berkoordinasi secara intensif dengan otoritas pengawas obat dan makanan di tingkat nasional maupun internasional untuk memastikan seluruh produk pangan yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.

BPOM juga mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dan berdaya dengan selalu menerapkan Cek KLIK—memastikan Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa—sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.