Ringkasan Berita
- Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan penangkapan tersebut.
- Saat ini, MH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Tapanuli Selatan. “Pelaku…
- Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Topikseru.com, Tapanuli Selatan – Seorang pria lanjut usia berinisial MH (73) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, ditangkap aparat kepolisian atas dugaan tindak rudapaksa terhadap cucu kandungnya sendiri. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan tanpa melakukan perlawanan.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (27/1/2026).
Yon menjelaskan, peristiwa dugaan rudapaksa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan. Saat kejadian, korban tinggal serumah bersama pelaku dan ibunya.
“Aksi rudapaksa dilakukan sebanyak dua kali, yakni pada November dan Desember 2025,” terangnya.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu kandungnya. Saat peristiwa itu terjadi, ibu korban sedang bekerja, sementara ayah korban berada di luar daerah.
“Pelaku melakukan perbuatannya saat rumah dalam kondisi sepi,” kata Yon.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut dengan alasan kebutuhan biologis. Namun, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal itu hanya merupakan alibi dari tersangka.
“Korban sempat dibekap agar tidak berteriak,” ungkap Yon.
Saat ini, MH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Tapanuli Selatan.
“Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.













