Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

Sabtu, 27 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, (24/7).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur eksploitasi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika unsur itu tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dijerat dengan UU TPPO.

“Putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Bambang di kantor Hukim BSP Law Firm pada Sabtu, (27/7).

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru