TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, (24/7).
Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur eksploitasi dalam perkara tersebut tidak terbukti.
Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika unsur itu tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dijerat dengan UU TPPO.
“Putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Bambang di kantor Hukim BSP Law Firm pada Sabtu, (27/7).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya