Hukum & KriminalNews

Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

×

Kuasa Hukum Mus Muliadji: Putusan Hakim PN Lubuk Pakam Cerminkan Keadilan

Sebarkan artikel ini

Ringkasan Berita

  • Sehari setelah putusan, pada Kamis (25/7), Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubu…
  • Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Unda…
  • "Niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi)," ucap B…

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan terdakwa Mus Muliadi alias Aji dalam kasus dugaan penjualan ginjal di PN Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada Rabu, (24/7).

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa unsur eksploitasi dalam perkara tersebut tidak terbukti.

Bambang Santoso selaku kuasa hukum Mus Muliadi menejelaskan, bahwa tindakan eksploitasi adalah unsur utama dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Jika unsur itu tidak terbukti, terdakwa tidak dapat dijerat dengan UU TPPO.

“Putusan hakim telah tepat memenuhi sisi kemanusiaan dan keadilan,” kata Bambang di kantor Hukim BSP Law Firm pada Sabtu, (27/7).

Sebelumnya, perkara tersebut bermula ketika Reza Abdul Wachid yang secara sadar dan tanpa paksaan memposting di Grup Paguyuban Pendonor Ginjal di Facebook.

Baca Juga  Pasokan Air PDAM Tirtanadi Mati, Warga Medan Berharap Air Hujan Hingga Numpang di Hotel

Kemudian, seseorang bernama Adi menghubungi Reza dan terjadilah pembicaraan di antara keduanya.

“Niat pertama untuk mendonorkan ginjal itu berasal dari Reza tanpa ada keterlibatan klien kami (Mus Muliadi),” ucap Bambang.

Menurut Bambang, jaksa tidak dapat membuktikan adanya pembicaraan tentang pembagian keuntungan antara orang-orang yang terlibat.

Bambang menegaskan bahwa hal tersebut adalah murni donor ginjal yang bersifat kemanusiaan untuk menyembuhkan penyakit gagal ginjal yang diderita oleh Atik, penerima donor.

Pada tahap penyidikan, Bambang mengajukan permohonan agar kasus tersebut dihentikan dan melakukan advokasi hukum kepada pendonor dan penerima ginjal sesuai UU Kesehatan.

Namun, permohonan tersebut tidak dipenuhi oleh penyidik.

Sehari setelah putusan, pada Kamis (25/7), Mus Muliadi alias Aji dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam oleh kuasa hukumnya.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntutnya dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp 500 juta berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 4 jo Pasal 10 UU No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.(zei/topikseru.com)