TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membebaskan Mus Muliadji (26), terdakwa dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni sindikat jual-beli organ tubuh manusia.
Berdasarkan informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Lubuk Pakam, sidang putusan kasus perdagangan organ tubuh ini pada Rabu (24/7).
“Menyatakan terdakwa Mus Muliadji tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam kesatu dan kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tulis isi putusan sidang tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang putusan perkara Nomor: 318/Pid.Sus/2024/PN Lbp, dipimpin oleh Hakim Ketua Asraruddin Anwar.
Sedangkan hakim anggota masing-masing Endang Sri Gewayanti Latutuaparaya dan Simon Charles Pangihutan Sitorus.
“Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” bunyi putusan tersebut.
Hakim memerintahkan agar memulihkan hak-hak terdakwa Mus Muliadji dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, kata putusan itu.
Jaksa Tuntut 7 Tahun Penjara
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Deli Serdang Rahmaniar Tarigan menuntut terdakwa Mus Muliadji selama tujuh tahun penjara.
Halaman : 1 2 Selanjutnya