Daerah

252 SPPG di Sumatera Utara Dihentikan, Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

×

252 SPPG di Sumatera Utara Dihentikan, Akibat Belum Miliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi

Sebarkan artikel ini
SPPG Medan ditutup
Ilustrasi: Sejumlah pekerja menyiapkan paket makanan untuk program makan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)

Topikseru.com, Medan – Sejumlah 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya. Deli serdang dengan 56 SPPG yang ditutup menjadi yang terbanyak.

Kebijakan ini diambil menyusul laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, yang menyebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.

Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.

Dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.

Baca Juga  Komisi IX DPR RI dan Badan Gizi Nasional Sosialisasikan Program MBG di Langkat

Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara.

Berikut Daftarnya :

  1. Asahan 18 sppg
  2. Batubara 5 sppg
  3. Dairi 11 sppg
  4. Deli serdang 56 sppg
  5. Humbang hasundutan 5 sppg
  6. Karo 8 sppg
  7. Kota Binjai 1 sppg
  8. Kota gunungsitoli 2 sppg
  9. Kota medan 31 sppg
  10. Kota padangsidempuan 1
  11. Kota pematang siantar 4 sppg
  12. Kota tebing tinggi 9 sppg
  13. Labuhan batu 5 SPPG
  14. Labuhanbatu selatan 4
  15. Labuhanbatu utara 3
  16. Langkat 20 sppg
  17. Mandailing natal 6 sppg
  18. Nias 1 sppg
  19. Nias barat 6 sppg
  20. Nias selatan 2 sppg
  21. Nias utara 1 sppg
  22. Padang lawas 4 sppg
  23. Samosir 4 sppg
  24. Serdang bedagai 14 sppg
  25. Simalungun 3 sppg
  26. Tapanuli selatan 5 sppg
  27. Tapanuli tengah 8 sppg
  28. Tapanuli utara 6 sppg
  29. Toba 9 sppg

Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi, sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga ucap Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara T. Agung Kurniawan saat dihubungi oleh awak media.