Topikseru.com, Medan – Sejumlah 252 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sumatera Utara untuk sementara dihentikan operasionalnya. Deli serdang dengan 56 SPPG yang ditutup menjadi yang terbanyak.
Kebijakan ini diambil menyusul laporan Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara, T. Agung Kurniawan, yang menyebutkan beberapa SPPG belum melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) meskipun telah beroperasi lebih dari 30 hari.
Langkah penghentian sementara tersebut mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaan petunjuk teknis tersebut, SPPG yang tercantum dalam daftar terlampir diwajibkan menghentikan sementara kegiatan operasional hingga memenuhi ketentuan yang berlaku. Persyaratan tersebut antara lain melakukan pendaftaran Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan setempat dan/atau membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Pihak SPPG yang terdampak masih memiliki kesempatan untuk kembali beroperasi setelah memenuhi persyaratan tersebut. SPPG dapat mengajukan permohonan pencabutan penghentian operasional sementara dengan melampirkan bukti pendaftaran SLHS dari Dinas Kesehatan setempat dan/atau bukti pembangunan IPAL sesuai ketentuan yang berlaku, menurut keterangan dari Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana.
Selanjutnya, dokumen tersebut harus disampaikan kepada Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan Badan Gizi Nasional sebagai dasar evaluasi untuk pencabutan penghentian operasional sementara.
Berikut Daftarnya :
- Asahan 18 sppg
- Batubara 5 sppg
- Dairi 11 sppg
- Deli serdang 56 sppg
- Humbang hasundutan 5 sppg
- Karo 8 sppg
- Kota Binjai 1 sppg
- Kota gunungsitoli 2 sppg
- Kota medan 31 sppg
- Kota padangsidempuan 1
- Kota pematang siantar 4 sppg
- Kota tebing tinggi 9 sppg
- Labuhan batu 5 SPPG
- Labuhanbatu selatan 4
- Labuhanbatu utara 3
- Langkat 20 sppg
- Mandailing natal 6 sppg
- Nias 1 sppg
- Nias barat 6 sppg
- Nias selatan 2 sppg
- Nias utara 1 sppg
- Padang lawas 4 sppg
- Samosir 4 sppg
- Serdang bedagai 14 sppg
- Simalungun 3 sppg
- Tapanuli selatan 5 sppg
- Tapanuli tengah 8 sppg
- Tapanuli utara 6 sppg
- Toba 9 sppg
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar kesehatan dan sanitasi, sehingga keamanan dan kualitas makanan bagi para penerima manfaat tetap terjaga ucap Koordinator Regional Provinsi Sumatera Utara T. Agung Kurniawan saat dihubungi oleh awak media.











