Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Manjur Br Ginting dalam perkara korupsi distribusi pupuk subsidi di Kabupaten Karo.
Putusan dibacakan dalam sidang yang berlangsung di ruang Kartika pengadilan tersebut pada Senin (9/3/2026).
Ketua majelis hakim As’ad Rahim Lubis menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 991.581.202,99.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Manjur Br Ginting selama satu tahun penjara serta denda Rp 50 juta,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Denda Rp 50 Juta dan Ancaman Kurungan Tambahan
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada terdakwa.
Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta terdakwa dapat disita dan dilelang oleh negara.
Jika nilai harta tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Hakim Pertimbangkan Faktor Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa menjadi salah satu faktor yang tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Namun terdapat sejumlah hal yang dianggap meringankan.
Hakim menyebut terdakwa bersikap kooperatif selama persidangan, bersikap sopan, serta telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Karo.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan tersebut atau mengajukan upaya hukum banding.
Modus Penyaluran Pupuk Subsidi Fiktif
Kasus ini bermula dari kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2022 di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Manjur Br Ginting berperan sebagai penyalur pupuk subsidi melalui UD Rata Sinuhaji, usaha milik suaminya Trisakti Sinuhaji yang sebelumnya telah lebih dahulu divonis.
Alih-alih menyalurkan pupuk sesuai ketentuan kepada kelompok tani, terdakwa diduga melakukan sejumlah pelanggaran, di antaranya:
- Memalsukan bukti penyaluran pupuk bersubsidi
- Menandatangani sendiri dokumen distribusi atas nama kelompok tani
- Tidak membuat laporan bulanan penyaluran pupuk sesuai kondisi sebenarnya
Pupuk Bersubsidi Dijual ke Pihak Tak Berhak
Dalam praktiknya, pupuk yang seharusnya diberikan kepada kelompok tani yang terdaftar dalam e-RDKK justru dijual kepada pihak lain yang tidak berhak menerima subsidi.
Transaksi tersebut bahkan dilakukan menggunakan identitas kelompok tani yang terdaftar dalam sistem elektronik tersebut.
Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 991.581.202,99.
Kasus Pupuk Subsidi Jadi Sorotan
Kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi selama ini menjadi perhatian pemerintah karena berdampak langsung terhadap petani dan ketahanan pangan.
Distribusi pupuk bersubsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi petani yang terdaftar dalam sistem e-RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) agar bantuan pemerintah tepat sasaran.
Namun praktik penyelewengan distribusi masih kerap ditemukan di berbagai daerah.










