Topikseru.com, Tanjungbalai – Aksi kriminal bersenjata terjadi di Tanjungbalai, Sumatera Utara. Sepuluh pemuda dilaporkan menjadi korban penyekapan dan perampokan oleh komplotan begal yang diduga membawa senjata api dan senjata tajam pada Kamis (12/3/2026) dini hari.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Ujung Tanjung, Pasiran, wilayah Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Para korban merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang saat itu sedang berkumpul sebelum didatangi sekelompok pria tak dikenal.
Menurut pengakuan korban, sekitar delapan orang pelaku datang secara tiba-tiba dan langsung mengancam menggunakan senjata.
Pelaku Todong Pistol dan Senjata Tajam
Salah satu korban, Kevin Sirait (18), mengatakan para pelaku langsung menodongkan senjata tajam hingga pistol kepada para korban.
“Mereka langsung menodongkan pisau dan samurai, bahkan ada yang menodongkan pistol ke kepala kami,” ujar Kevin saat membuat laporan di Polres Tanjungbalai.
Selain merampas barang berharga milik para korban, komplotan tersebut juga menyekap mereka dan meminta uang tebusan sebesar Rp 5 juta.
Para korban kemudian dipaksa ikut berkeliling menggunakan mobil oleh para pelaku hingga menjelang waktu subuh.
Korban Berhasil Kabur dan Minta Pertolongan
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban, Nashruddin (19), berhasil melarikan diri saat dibawa oleh pelaku untuk mengambil uang tebusan.
Dalam perjalanan menuju Sei Kepayang, Nashruddin nekat melompat dari sepeda motor yang dikendarai pelaku dan berteriak meminta pertolongan warga.
“Saya langsung lompat dan teriak kalau saya dibegal,” katanya.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera datang membantu dan berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi.
Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Sei Kepayang sebelum akhirnya diserahkan ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.
Korban Alami Kerugian dan Luka Lebam
Dalam peristiwa tersebut, para korban kehilangan uang tunai serta tujuh unit telepon genggam yang dibawa kabur oleh pelaku.
Beberapa korban juga mengalami luka lebam akibat kekerasan yang dilakukan komplotan tersebut.
Perangkat Desa Pertahanan, Hamdan Tambunan, yang turut mendampingi para korban saat membuat laporan ke polisi mengatakan para korban mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Korban mengalami trauma. Kami berharap pelaku lainnya juga segera ditangkap,” ujarnya.
Berdasarkan laporan polisi Nomor STTLP/B/73/III/2026/SPKT/RES T.BALAI/POLDA SUMUT, tiga terduga pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial NA, DR, dan RI.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Saat ini pihak Polres Tanjungbalai masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban serta mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan kriminal tersebut.













