Hukum & KriminalNews

Polisi Gagalkan Perdagangan 18 Karung Sisik Trenggiling yang Dijual Via Medsos

×

Polisi Gagalkan Perdagangan 18 Karung Sisik Trenggiling yang Dijual Via Medsos

Sebarkan artikel ini
Sisik trenggiling
Polda Sumut gagalkan perdagangan sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai. Foto: Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Kombes Hadi menjelaskan menurut pengakuan AH, sisik trenggiling itu dia peroleh dengan memasang perangkap di hutan da…
  • Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku adalah pemilik inisial AH alias DD dan pe…
  • "Tim pimpinan Kasubdit IV Tipidter Kompol Teuku Fathir Mustafa mengamankan kedua tersangka dalam penyelidikan jual be…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua tersangka perdagangan sisik trenggiling di Kota Tanjungbalai.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan kedua pelaku adalah pemilik inisial AH alias DD dan pembeli inisial R alias AN.

“Tim pimpinan Kasubdit IV Tipidter Kompol Teuku Fathir Mustafa mengamankan kedua tersangka dalam penyelidikan jual beli satwa. Barang bukti ada 18 karung sisik trenggiling dengan berat 987,22 kilogram,” kata Kombes Hadi, Kamis (8/8).

Baca Juga  Tim Gabungan Obrak-Abrik Barak Narkoba di Sumut, Gubuk Dibakar

Kombes Hadi menjelaskan menurut pengakuan AH, sisik trenggiling itu dia peroleh dengan memasang perangkap di hutan dan menjualnya ke pemesan.

Hadi menyebut tersangka AH menjual sisik trenggiling itu melalui media sosial (medsos).

“Pelaku menyimpan ratusan sisik trenggiling ini di sebuah rumah di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Hadi.

Mantan Kapolres Biak Papua itu mengatakan saat ini para pelaku bersama barang bukti telah berada di Polda Sumut untuk proses hukum.

“Para pelaku melanggar Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)