EntertainmentNews

Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis, Siap-siap Saja!

×

Polisi Kantongi Identitas Pemeran Pria dalam Video Syur Audrey Davis, Siap-siap Saja!

Sebarkan artikel ini
Audrey Davis
Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi identitas pemeran pria dalam video syur yang AD (24).

Ringkasan Berita

  • Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengetahui p…
  • "Pasti, sudah kami kantongi (identitas pria)," kata Kombes Ade Safri, Jumat (9/8).
  • Audrey Davis Mengakui Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AD (24), anak seorang figur publik…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menyebut telah mengantongi identitas pemeran pria dalam kasus video syur Audrey Davis (24), yang sempat beredar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya telah mengetahui pemeran pria dalam video tersebut.

“Pasti, sudah kami kantongi (identitas pria),” kata Kombes Ade Safri, Jumat (9/8).

Kendati demikian, Kombes Ade belum bisa menyampaikan siapa sosok pemeran pria dalam video porno teresebut.

Namun, Ade mengatakan dalam waktu dekat penyidik akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.

“Nanti kita update perkembangannya,” ujar Kombes Ade.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyimpan data-data pribadi di ponsel.

“Jadi tolong bijak menggunakan gadget menggunakan smartphone. Simpan lah data – data pribadi dengan baik jangan sampai diambil orang yang akhirnya merugikan kita,” katanya.

Baca Juga  Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dilaporkan ke PMJ Gegara Wawancara di Televisi
Audrey Davis Mengakui

Sebelumnya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan bahwa AD (24), anak seorang figur publik itu mengakui sebagai pemeran perempuan dalam video syur itu.

“Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang kami lakukan, saksi mengakui bahwa dia adalah sosok wanita dalam video tersebut,” kata Kombes Ade di Jakarta, Kamis (8/8).

Ade Safri menyebutkan AD juga menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik sebagai bahan analisis dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Sementara kami belum bisa sampaikan karena merupakan materi penyidikan, nanti akan kami update perkembangannya,” ujar Ade.

Dalam kasus penyebaran video porno ini, Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria.

Keduanya masing-masing MRS (22) dan JE (35), dalam dugaan menyebar video asusila perempuan berinisial AD (24).

Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(antara/topikseru.com)