Ringkasan Berita
- "Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami adalah…
- Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan Bandara Kualanamu sebagai sal…
- Dedi menjelaskan terkait pembayaran PBB tahun 2024, pihaknya perlu konsultasi dan koordinasi dengan para pemegang sah…
TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Kualanamu, memastikan akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan Bandara Kualanamu sebagai salah satu perusahaan BUMN yang taat terhadap kewajiban pembayaran PBB.
“Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami adalah BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Al Subur melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8).
Dedi menjelaskan terkait pembayaran PBB tahun 2024, pihaknya perlu konsultasi dan koordinasi dengan para pemegang saham, yaitu PT Angkasa Pura II dan GMR Airport Netherland B.V di India.
“Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Al Subur.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.
Kepala Bidang PBB Bapenda Kabupaten Deli Serdang Juniser Siregar mengatakan tunggakan pajak PT Angkasa Pura Aviasi itu terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“PT Angkasa Pura Aviasi belum melunasi PBB sebesar Rp 37,31 miliar lebih,” kata Juniser Siregar, mengutip Antara, Kamis (15/8).
Dia mengatakan pihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Kabupaten Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas pembayaran.
Juniser mengatakan Bandara Kualanamu harus membayar pajak PBB sebelum 31 Agustus 2024.
Bila melewati batas waktu tersebut, lanjutnya, maka akan dikenakan denda sebesar 2 % setiap bulan.
“Kalau tidak mau kena denda dua persen, harus membayar bulan ini juga. Ada sekitar 15 hari lagi sebelum bulan Agustus berakhir,” ujar Juniser.(Cr1/topikseru.com)













