Scroll untuk baca artikel
DaerahNews

PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan akan Bayar Pajak kepada Pemkab Deli Serdang

×

PT Angkasa Pura Aviasi Tegaskan akan Bayar Pajak kepada Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Marketplace
Ilustrasi - Marketplace wajib pungut PPh mulai 14 Juli 2025

TOPIKSERU.COM, DELI SERDANG – PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Kualanamu, memastikan akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Head of Corporate Secretary & Legal PT Angkasa Pura Aviasi Dedi Al Subur mengatakan Bandara Kualanamu sebagai salah satu perusahaan BUMN yang taat terhadap kewajiban pembayaran PBB.

“Berkenaan dengan kewajiban pembayaran PBB tahun 2024 untuk Bandara Kualanamu, dapat kami sampaikan bahwa kami adalah BUMN yang taat pajak seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Dedi Al Subur melalui keterangan tertulis, Kamis (15/8).

Baca Juga  BNPT Selidiki Ancaman Bom di Pesawat Saudia Airlines Pengangkut Jemaah Haji

Dedi menjelaskan terkait pembayaran PBB tahun 2024, pihaknya perlu konsultasi dan koordinasi dengan para pemegang saham, yaitu PT Angkasa Pura II dan GMR Airport Netherland B.V di India.

“Pada prinsipnya kami tetap akan melaksanakan kewajiban terhadap Pemerintah Daerah Deli Serdang terkait Pembayaran PBB Bandara Kualanamu Tahun 2024 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dedi Al Subur.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyebut PT Angkasa Pura Aviasi sebagai pengelola Bandara Internasional Kualanamu belum membayar pajak sebesar Rp 37,31 miliar lebih.