Topikseru.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia menjatuhkan sanksi kepada Google sebagai pemilik platform YouTube karena dinilai belum menunjukkan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak di ruang digital atau PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pemerintah telah memberikan “rapor merah” kepada Google setelah hasil pemeriksaan menunjukkan belum adanya komitmen konkret dari platform tersebut untuk mengikuti aturan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Dirjen Pengawasan Ruang Digital pada 7 April, ditemukan YouTube belum memenuhi kewajiban kepatuhan dan belum menunjukkan iktikad untuk segera mengikuti hukum,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2026).
Sanksi Bertahap hingga Potensi Pemblokiran
Pemerintah menegaskan, sanksi diberikan sesuai ketentuan dalam regulasi yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas.
Dalam aturan tersebut, platform digital yang tidak patuh dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, penghentian akses sementara, hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Untuk tahap awal, Google telah menerima surat teguran resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
“Pemberian sanksi dilakukan secara bertahap, dengan harapan ada perubahan sikap dari pihak Google,” kata Meutya.
Meta dan Platform Lain Diapresiasi
Di sisi lain, pemerintah mengapresiasi Meta Platforms yang dinilai telah mematuhi ketentuan PP Tunas.
Platform di bawah Meta seperti Instagram, Facebook, dan Threads disebut telah menerapkan pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Selain Meta, platform lain yang dinyatakan telah patuh adalah X dan Bigo Live.
PP Tunas Mulai Berlaku 2026
PP Tunas mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 sebagai upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Dalam tahap awal implementasi, terdapat delapan platform digital yang menjadi sasaran regulasi, yakni Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap platform digital yang belum memenuhi kewajiban, demi menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak.











