Topikseru.com, Deli Serdang – Puluhan warga Desa Penungkiren, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menolak pembangunan gedung Koperasi Merah Putih yang berdiri di atas lahan tanah wakaf tempat pemakaman umum (TPU).
Penolakan tersebut muncul karena warga menilai pembangunan di atas lahan pemakaman aktif tidak etis dan berpotensi mengurangi area pemakaman bagi masyarakat setempat.
Warga Keberatan, Nilai Tak Etis
Salah seorang warga, Dedi Iskandar Barus, menyampaikan keberatan keras terhadap proyek tersebut saat menghadiri pertemuan di kantor camat setempat.
“Belum ada sejarahnya tanah wakaf TPU didirikan bangunan. Kalau lahannya diambil, tentu mempersempit area pemakaman. Kalau ada warga meninggal, mau dikubur di mana?” ujarnya, Senin (13/6/2026).
Menurut Dedi, warga tidak menolak pembangunan koperasi secara keseluruhan. Namun, mereka meminta agar lokasi pembangunan dipindahkan ke tempat lain yang tidak mengganggu fungsi TPU.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan koperasi, tapi jangan di dalam area pemakaman. Jangan sampai dipaksakan karena kepentingan tertentu,” tegasnya.
Camat Akui Tak Terlibat Musyawarah
Menanggapi polemik tersebut, Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, menyatakan bahwa sebelumnya telah dilakukan musyawarah di tingkat desa. Namun, ia mengaku tidak dilibatkan dalam proses tersebut.
“Saya mendapat informasi dari kepala desa bahwa sudah ada musyawarah dengan warga. Tapi secara detail saya tidak mengetahui, karena tidak ikut dalam pertemuan itu,” ujar Sandi saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2026).
Pembangunan Dihentikan Sementara
Seiring dengan penolakan warga yang terus menguat, pemerintah setempat memutuskan untuk menghentikan sementara pembangunan gedung Koperasi Merah Putih.
Saat ini, pihak terkait tengah mencari alternatif lokasi baru untuk pembangunan fasilitas tersebut.
“Pembangunan dihentikan sampai ditemukan lahan pengganti. Kami sedang mencari lokasi lain yang sesuai,” kata Sandi.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan lahan wakaf yang selama ini difungsikan sebagai tempat pemakaman umum. Secara sosial dan budaya, lahan TPU memiliki nilai sakral yang dijaga oleh masyarakat.
Penolakan warga menunjukkan pentingnya transparansi dan pelibatan masyarakat dalam setiap rencana pembangunan, terutama yang berkaitan dengan fasilitas publik dan tanah wakaf.













