Topikseru.com, Jakarta – Terkait beredar video di media sosial yang memperlihatkan kegiatan sidang kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) berujung ricuh, pada Selasa (14/4/2026).
Dalam unggahan Instagram @depok24jam, pada hari yang sama, dilaporkan sebanyak 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam grup chat bermuatan pelecehan dihadirkan dalam forum terbuka sekitar pukul 01.30 WIB.
“Kehadiran mereka memicu reaksi keras dari massa mahasiswa yang telah berkumpul sejak malam,” tulis postingan tersebut.
Pada video yang beredar, suasana sempat memanas saat para peserta mencoba mendekat, merekam, dan melontarkan kecaman.
“Meski para terduga masuk melalui pintu belakang, identitas mereka tetap terungkap di dalam forum,” terangnya.
Atas kasus ini, pihak BEM FH UI menyatakan forum ini menjadi ruang pertanggungjawaban moral.
Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) mencuat ke publik setelah isi percakapan dalam grup chat tersebar luas di media sosial.
Percakapan tersebut berisi candaan bernuansa asusila yang diduga ditujukan kepada mahasiswi, memicu reaksi keras dari kalangan internal kampus maupun masyarakat luas.
Sidang Terbuka dan Permintaan Maaf
Pihak kampus merespons dengan menggelar forum terbuka yang dihadiri ratusan mahasiswa. Dalam forum tersebut, para mahasiswa yang terlibat diminta memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permintaan maaf secara langsung.
Permintaan maaf disampaikan di hadapan publik kampus sebagai bentuk tanggung jawab atas tindakan yang dinilai tidak pantas dan melanggar norma.
Daftar Mahasiswa yang Terlibat
Sejumlah nama mahasiswa disebut terlibat dalam percakapan tersebut, di antaranya:
Irfan Khalis
Keona Ezra Pangestu
Mohammad Deyca Putratama
Reyhan Fayyaz Rizal
Muhammad Valenza Rabbani Putra Harisman
Munif Taufik
Priya Danuputranto Priambodo
Dipatya Saka Wisesa
Muhammad Kevin Ardiansyah
Muhammad Ahsan Raikel Pharrel
Muhammad Nasywan Azizullah
Simon Patrich Bungaran Pangaribuan
Anargya Hay Fausta Gitaya
Nadhil Zahran Fernandi
Rifat Bayuadji Susilo
Rafi Muhammad
Nama-nama tersebut diketahui memiliki keterkaitan dengan berbagai organisasi kemahasiswaan di lingkungan FH UI, mulai dari pengurus inti hingga calon panitia kegiatan kampus.
Sanksi Organisasi dan Ancaman Akademik
Menyikapi kasus ini, organisasi internal kampus telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan para mahasiswa yang terlibat dari posisi mereka.
Selain sanksi organisasi, pihak kampus juga tengah mempertimbangkan sanksi akademik berat, termasuk kemungkinan dikeluarkan atau drop out (DO) sebagai konsekuensi atas tindakan tersebut.










