Tim Hukum Sorbatua Siallagan Ajukan Banding

Senin, 19 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim hukum tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.

PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tuduhan menduduki hutan tanah leluhur masyarakat adat.

Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung mengatakan mereka telah resmi mengajukan banding dan menerima akta banding.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami dari TAMAN, didampingi keluarga, telah jelas menyatakan banding atas putusan perkara Bapak Sorbatua dengan dissenting opinion,” kata Boy Raja, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8).

“Hari ini kami sudah menerima akta banding, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan memori banding untuk pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Medan,” imbuhnya.

Sebelumnya, sidang Hakim Dessy Ginting ini menuai kritik dari Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

Mereka menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan hak-hak adat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.

Baca Juga  PN Simalungun Tolak Praperadilan Penangkapan 4 Masyarakat Adat yang Disertai Kekerasan

Masyarakat adat mengeklaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang mereka kelola secara tradisional selama berabad-abad.

“Kami, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan. Bebaskan Sorbatua Siallagan, tutup TPL,” seru masyarakat setelah surat permintaan banding dilayangkan di PN Simalungun.

Rudiman Siallagan, tokoh adat Dolok Parmonangan, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.

Dia menegaskan bahwa tindakan Ketua Adat Dolok Parmonangan semata-mata untuk mempertahankan hak adat dan tanah leluhur yang menjadi identitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.

“Keputusan ini sangat mengecewakan karena tidak mempertimbangkan sejarah panjang kami sebagai pemilik sah tanah ini. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak kami,” kata Rudiman.(Gilbert/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru