TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tim hukum tokoh adat Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan, Sorbatua Siallagan, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
PN Simalungun sebelumnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atas tuduhan menduduki hutan tanah leluhur masyarakat adat.
Penasihat hukum Sorbatua Siallagan, Boy Raja Marpaung mengatakan mereka telah resmi mengajukan banding dan menerima akta banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami dari TAMAN, didampingi keluarga, telah jelas menyatakan banding atas putusan perkara Bapak Sorbatua dengan dissenting opinion,” kata Boy Raja, dalam keterangan tertulis, Sabtu (17/8).
“Hari ini kami sudah menerima akta banding, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan memori banding untuk pemeriksaan di Pengadilan Tinggi Medan,” imbuhnya.
Sebelumnya, sidang Hakim Dessy Ginting ini menuai kritik dari Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
Mereka menilai bahwa putusan tersebut mengabaikan hak-hak adat yang telah mereka miliki secara turun-temurun.
Masyarakat adat mengeklaim bahwa tanah yang mereka tempati merupakan warisan leluhur yang mereka kelola secara tradisional selama berabad-abad.
“Kami, Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan di Dolok Parmonangan, mengajukan banding atas putusan majelis hakim PN Simalungun kepada Sorbatua Siallagan. Bebaskan Sorbatua Siallagan, tutup TPL,” seru masyarakat setelah surat permintaan banding dilayangkan di PN Simalungun.
Rudiman Siallagan, tokoh adat Dolok Parmonangan, juga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut.
Dia menegaskan bahwa tindakan Ketua Adat Dolok Parmonangan semata-mata untuk mempertahankan hak adat dan tanah leluhur yang menjadi identitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan.
“Keputusan ini sangat mengecewakan karena tidak mempertimbangkan sejarah panjang kami sebagai pemilik sah tanah ini. Kami akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan dan pengakuan atas hak kami,” kata Rudiman.(Gilbert/topikseru.com)