PN Simalungun Tolak Praperadilan Penangkapan 4 Masyarakat Adat yang Disertai Kekerasan

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

Massa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL saat mendesak bebaskan 4 masyarakat adat yang ditangkap polisi. Foto: Dok. Tim Advokasi Masyarakat Adat

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Tim hukum empat masyarakat adat yang tergabung dalam Tim Advokasi Masyarakat Adat Nusantara (TAMAN) kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Simalungun yang menolak gugatan praperadilan masyarakat adat keturunan Ompu Mamontang Laut Sihaporas.

Gugatan praperadilan oleh Thomson Ambarita dkk itu menyoal proses penangkapan empat masyarakat adat oleh pihak kepolisian yang disertai kekerasan.

Kuasa hukum Thomson Ambarita dkk, Boy Raja Marpaung menilai hakim tidak mempertimbangkan terkait fakta adanya masyarakat yang salah tangkap.

“Dengan melepaskan Dosmar Ambarita, ini sebenarnya sudah terlihat bahwa pihak kepolisian tidak dilengkapi dengan surat penangkapan. Kalau ada, mengapa bisa salah menangkap,” kata Boy Raja Marpaung, Selasa (20/8).

Tim hukum juga menyoroti bahwa hakim yang memimpin putusan perkara ini, Anggreana E Roria Sormin, merupakan hakim yang memutus kasus Sorbatua Siallagan.

Boy Raja menyebut putusan hakim PN Simalungun ini, selain mengesampingkan fakta dan saksi, juga melegalkan perbuatan kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Padahal Nurida Napitu sebagai korban kekerasan hadir memberikan kesaksian bagaimana perlakuan yang dia terimanya. Bahkan, anaknya masih mengalami trauma hingga hari ini. Ini juga tidak menjadi pertimbangan oleh hakim. Padahal jelas sudah terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia di dalamnya,” ujar Boy.

Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan masyarakat setelah berjalan selama tujuh hari dengan pengawalan demonstrasi dari masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Gerak Tutup TPL.

Polisi Tangkap 4 Masyarakat Adat

Sebelumnya, polisi menangkap empat masyarakat adat masing-masing Thomson Ambarita, Jonny Ambarita, Parando Tamba, Dosmar Ambarita dan Giovani Ambarita, pada 22 Juli 2024 pukul 03.00 WIB di Sihaporas.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut
WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan
Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’
Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap
Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu
Polda Sumut Gerebek Gudang Mesin Judi di Binjai, Tersangka Nihil
Nasib Gunawan Sadbor, Kreator TikTok yang Berakhir di Penjara
Pria Pengangguran di Tapteng Diduga Edarkan Narkoba

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 21:47

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 November 2024 - 20:58

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 November 2024 - 17:00

Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’

Senin, 4 November 2024 - 17:59

Penemuan Mayat Wanita Tanpa Kepala di Penjaringan Terungkap

Senin, 4 November 2024 - 13:17

Suami Tikam Istri Hingga Tewas di Sergai, Motifnya Cemburu

Berita Terbaru

Satgas TPPO mengamankan dua penyalur PMI ilegal ke Malaysia di Kabupaten Asahan. Foto: Humas Polda Sumut

Hukum & Kriminal

Satgas TPPO Tangkap Agen Penyalur PMI Ilegal ke Malaysia di Sumut

Selasa, 5 Nov 2024 - 21:47

Sopir taksi online, Khairul Putra Harahap mendapatkan luka serius di leher usai diduga menjadi korban begal di Jalan Imam Bonjol, Senin (4/11) dini hari. Foto: Istimewa

Hukum & Kriminal

WKI Desak Polisi Usut Perampokan Sadis Sopir Taksi di Medan

Selasa, 5 Nov 2024 - 20:58

Dua remaja tersangka begal yang dikenal sadis saat ditangkap personel Polsek Medan Helvetia, Senin (4/11). Foto: Topikseru.com/ Ardi

Hukum & Kriminal

Polsek Helvetia Tangkap 2 Begal, Satu di ‘Door’

Selasa, 5 Nov 2024 - 17:00