Sumut

Menaker Yassierli Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Minta Segera Dilaporkan

×

Menaker Yassierli Larang Perusahaan Tahan Ijazah Pekerja, Minta Segera Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Yassierli ijazah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia Yassierli meninjau pelatihan kerja di Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBVP) Medan, Selasa.

Menaker Tegaskan Larangan Penahanan Ijazah Pekerja

Topikseru.com, Medan – Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan menahan ijazah milik pekerja maupun pencari kerja.

Pernyataan tersebut disampaikan usai kegiatan penyerahan bantuan Kemnaker Peduli di Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Medan, Selasa (21/4/2026).

“Tidak boleh ada perusahaan yang menahan ijazah para pekerja,” kata Yassierli.

Baca Juga  Kabar Gembira Kreator Gim, Kemenaker Siapkan 11 Program Pelatihan dan 61 Sertifikasi

Dasar Aturan: Surat Edaran Kemnaker 2025

Yassierli menjelaskan, larangan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/5/HK.04.00/2025.

Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pekerja untuk menolak praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan.

Dia pun meminta masyarakat tidak ragu melaporkan jika menemukan pelanggaran.

“Laporkan. Nanti kami datangi. Tidak boleh ada penahanan ijazah,” tegasnya.

Pemerintah Siap Tindak Perusahaan yang Melanggar

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Indonesia.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah menciptakan hubungan industrial yang sehat dan adil.

Kemnaker Dorong Peningkatan Keterampilan Lewat Pelatihan

Dalam kunjungannya, Yassierli juga meninjau langsung berbagai program pelatihan di BBPVP Medan.

Menurutnya, program vokasi tersebut terbukti memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam meningkatkan keterampilan dan peluang kerja.

Dia bahkan mengaku bertemu dengan alumni pelatihan yang kini telah sukses membuka usaha sendiri dan mempekerjakan orang lain.

“Ini langkah konkret bagaimana Kemnaker menyiapkan tenaga kerja vokasi yang siap bersaing,” ujarnya.

Baca Juga  Aturan Upah 2025, Menaker Yassierli: Upah Minimum Sektoral Harus Lebih Tinggi dari UMP

Pelatihan Vokasi Jadi Kunci Peningkatan Daya Saing

Program pelatihan di BBPVP dinilai menjadi salah satu strategi penting pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Dengan keterampilan yang memadai, tenaga kerja Indonesia diharapkan mampu bersaing di pasar kerja, baik di dalam negeri maupun global.